Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jombang Lawan Politisi Busuk mendatangi kantor DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (17/09/2015).
Demonstrans menuntut agar kasus dugaan ijazah palsu oleh salah satu anggota legilatif segera di usut tuntas.
Baca juga: Jembatan penghubung rumah sakit swasta di Jombang diduga langgar perda dan Hasil pengolahan tanah ganjaran masuk kas desa, bukan kepala desa
Gerakan pendemo ini dilatar belakangi adanya laporan dugaan ijazah palsu oleh salah satu anggota legislatif DPRD Kabupaten Jombang.
Keaslian dan keabsahan ijazah program kelompok belajar paket C yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Lamongan milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu diragukan.
Salah satu massa aksi, Mujianto (43) dalam orasinya meminta agar anggota legislatif tersebut mengundurkan diri.
“Kami tidak ingin memiliki anggota dewan yaang tidak amanah dan berperilaku pembohong. Politisi seperti itu harusnya mundur saja dari jabatannya. Menggunakan ijazah palsu tidak layak menjadi anggota DPRD,” teriak Mujianto dalam orasinya,” pekik Mujianto,
dari atas pick up yang dijadikan panggung orasi.
Mujianto meminta Badan Kehormatan (BK) Legislatif DPRD Jombang, segera mengusut kasus ini.
Kata dia, dulu setelah pemilihan legislatif kami sudah melaporkan hal ini ke Polres Jombang. Namun, belakangan kabarnya Polres sudah melimpahkan kasus ini ke Polda Jatim.
“Informasinya, di Polda Jatim sudah di SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara). Kami mengingatkan pihak kepolisian, bahwa kasus ini tidak dapat dihentikan walaupun pelapor telah melakukan damai. Kasus ini murni pidana umum yang tidak bisa dihentikan dengan adanya perdamaian,” cetusnya.
Ditemui terpisah, Ketua BK DPRD Jombang, Donny Anggun mengatakan, sampai saat ini belum ada surat atau laporan secara resmi yang masuk ke BK DPRD. Sehingga pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sedangkan untuk melakukan pengusutan, langkah awalnya adalah setelah ada surat laporan yang masuk.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat aduan maupun laporan. Jadi kami belum bertindak apa-apa, Mekanisme pelaporan, diawali adanya surat aduan yang masuk atau laporan kepada seketaris dewan (sekwan). Selanjutnya surat aduan atau laporan diberikan kepada ketua DPRD. Setelah dari pimpinan dewan, baru surat diberikan kepada BK,” ujar politisi yang juga dari PDIP ini.
Ditanya soal sanksi yang diberikan jika yang bersangkutan terbukti menggunakan ijazah palsu. Donny enggan menjelaskan sanksi tersebut yang dapat menjerat koleganya sesama partai. “Soal sanksi tergantung dari proses pendalamannya nanti,” pungkasnya.