Sikap Pemerintah dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang mengabaikan perintah Ombudsman RI untuk merubah Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets), adalah bentuk pembangkangan.
"Itu jelas membangkang karena hingga batas waktu 60 hari yang diberikan tidak juga dilaksanakan," tegas anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo kepada Suara Pembaruan, Sabtu (19/9).
Batas waktu diberikan Ombudsman pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengubah Permen telah terlewati tepatnya selama 60 hari sejak surat keputusan dikeluarkan 15 Juni 2015, setelah sebelumnya kelompok nelayan memenangkan aduan untuk mencabut Permen itu.
"Ombudsman dibentuk UU, sementara menteri adalah representasi pemerintah dan diangkat presiden melalui hak prerogatif, artinya secara keseluruhan pemerintah telah melakukan pembangkangan terhadap UU," tegas Firman.
Menurut Firman, persoalan ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan kini telah menjadi domain politik di Senayan sehingga DPR dapat menggunakan hak-hak yang melekat di antaranya interpelasi, bertanya, hingga angket.
Karena itu, menurut Firman, Presiden Joko Widodo dihadapkan pada dua hal. Pertama, apakah tetap mempertahankan Susi menjabat menteri atau kedua melengserkannya dari jabatan agar pemerintah tidak menjadi korban.
"Kelompok nelayan juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Karena MA berwenang membatalkan Permen itu. Biasanya kalau sudah ada rekomendasi Ombudsman, MA akan mengabulkan, karena ini sudah menimbulkan pesoalan serius pengangguran nelayan yang luar biasa," tandasnya.