Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Hanya Terima Upah Minimum, Hidup Buruh Jauh dari Layak

Riset yang dilaksanakan Rumah Diah Pitaloka (RDP) bekerjasama dengan jaringan buruh, mahasiswa, dan LSM menemukan bahwa tingkat kesejahteraan pekerja/buruh masih rendah karena upah yang diterima hanya di kisaran upah minimum. Akibatnya, jumlahnya tidak mencukupi untuk biaya hidup dan jauh dari layak.

"Dapat dilihat perbandingan antara UMP/K 2015 rata-rata nasional di 9 lokasi survei sebesar Rp 2.539.755 dengan KHL hasil survei untuk lajang terdapat defisit sebesar 13%; untuk K-0 sebesar 43,5%; K-1 sebesar 89%; dan K-2 sebesar 133%," jelasnya.

Padahal, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D dan Pasal 27 ayat 2 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak. Tetapi dalam kenyataannya, menjelang pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia tetap saja masih rendah.

Hal itu terbukti dari riset yang dilaksanakan di tujuh Provinsi dan sembilan Kota/Kabupaten. Wilayah yang diriset pada 28 Agustus 2015-30 Agustus 2015 itu merupakan daerah padat industri yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.

Hasil survei menemukan bahwa bahwa Kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja lajang sebesar Rp 2.889.933,7. Lalu KHL untuk yang berkeluarga belum mempunyai anak adalah sebesar Rp 3.645.171. Sedangkan, yang berkeluarga mempunyai anak satu adalah sebesar Rp 4.807.969, berkeluarga mempunyai anak dua sebesar Rp 5.941.831.

Sementara proporsi pengeluaran belanja terbesar pada Perumahan (39 %) yang terdiri dari sewa kamar (65%), Kompor gas dan LPG (3,6%), dan listrik (11,7%). Selanjutnya pengeluaran Makanan dan Minuman (28 %) yang terdiri dari beras (18%) serta mi instan (10%), dan Transportasi (23 %).

Dari situ, RDP kemudian menemukan temuan survei 60 item komponen KHL versi Permenakertrans, bahwa kebutuhan dasar riil pekerja belum tercukupi untuk lajang maupun berkeluarga.

"Ada 23 item harus ditambahkan dalam Komponen KHL, antara lain air minum, kebutuhan susu anak, biaya pendidikan anak, biaya sosial, biaya komunikasi, dan kebutuhan perumahan," ujar Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, Selasa (22/9).

Untuk mengatasi defisit, riset menemukan pekerja/buruh menyiasatinya dengan cara berhemat, berutang, dan mencari penghasilan tambahan.

Ditemukan juga bahwa upah minimum sektoral dan struktur skala upah belum sepenuhnya diterapkan sehingga terjadi ketimpangan upah dan sistem pengupahan yang tidak adil.

Atas temuan survei RDP, Rieke kemudian mengusulkan formulasi penghitungan upah berbasiskan kebutuhan hidup layak riil untuk lajang dan keluarga. Dia bersedia memaparkan rumus temuannya ke pihak Pemerintah bila memang punya keprihatinan yang sama.

Dari formula yang dipakainya, Rieke menegaskan, besaran UMP/K tahun 2016 untuk lajang dan keluarga pada 7 wilayah industri rata-rata nasional harusnya dengan tingkat kenaikan 33%. "Atau sebesar Rp 3,3 Juta," ujarnya.

"Kami menolak kebijakan upah murah dan RPP Pengupahan yang merugikan buruh dan mendesak perbaikan regulasi pengupahan," tandasnya.

Diposting 23-09-2015.

Dia dalam berita ini...

Rieke Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VII