Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Putusan MK Dinilai Solutif

terkait dengan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akhirnya terpecahkan.

Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, memutuskan daerah pemilihan yang hanya mempunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat tetap mengikuti pilkada serentak Desember mendatang.

Putusan MK itu dinilai menjadi solusi tepat bagi isu calon tunggal yang selama beberapa waktu mengalami kebuntuan. Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun mengapresiasi putusan tersebut.

"Dengan demikian, ini sebagai solusi karena kalau tidak, akan menyebabkan kekosongan yang terlalu lama sebab yang namanya plt dalam kuasa anggaran kita itu tidak bisa menggunakan anggaran. Artinya mengusulkan, mengubah, mengurangi, menambah. Nah kalau itu terjadi, ada kevakuman di daerah," kata Pramono di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Ia berharap putusan MK itu segera ditindaklanjuti lewat aturan teknis lebih rinci. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyambut positif putusan itu.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU wajib mengikuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Secara teknis KPU segera menyiapkan surat suara khusus bagi tiga daerah yang sebelumnya telah diputuskan untuk ditunda pelaksanaan pilkadanya ke 2017 oleh KPU," kata Gumay, kemarin.

Sebelumnya, KPU menyatakan tiga daerah, yakni Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara, mengalami penundaan pilkada hingga 2017 karena tidak memenuhi persyaratan paling sedikit dua calon.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyatakan Komisi II DPR akan segera merevisi UU Pilkada.

Meskipun demikian, revisi tidak akan dilakukan dengan terburu-buru.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini mengatakan putusan MK harus diikuti pengaturan teknis yang jelas dan sosialisasi yang masif sebab pemilihan dengan calon tunggal merupakan mekanisme baru.

Harus dijamin

MK dalam putusan berpandangan pilkada merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih dan dipilih.

Karena itu, pilkada harus dijamin dapat terselenggara.

Namun, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah justru mensyaratkan pilkada diikuti lebih dari satu pasangan calon.

Hal itu, menurut MK, merugikan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.

MK pun mengabulkan permohonan pengujiian UU Pilkada yang diajukan warga negara Effendi Gazali dan menyatakan Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 50 ayat (9) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Di samping itu, MK pun menetapkan Pasal 52 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 UU Pilkada sehingga penyelenggara pemilu harus menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya ada satu pasangan calon.

Dalam pertimbangan, MK tidak sependapat soal mekanisme bumbung kosong dalam hal hanya ada satu pasangan calon.

Bagi daerah pemilihan yang hanya memiliki satu pasangan calon, menurut MK, pemungutan suara lebih tepat dengan meminta pemilih menentukan pilihan 'setuju' atau 'tidak setuju' dengan pasangan calon itu.

"Apabila suara rakyat lebih memilih 'setuju', pasangan calon ditetapkan menjadi kepala daerah. Sebaliknya, apabila suara lebih banyak 'tidak setuju', pemilihan ditunda hingga pilkada selanjutnya," ucap hakim konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.

Pada sidang itu, hakim konstitusi Patrialis Akbar memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) dengan delapan hakim lainnya.

Menurut pendapatnya, pilkada bukan merupakan referendum, melainkan pilihan dari beberapa pilihan.

Diposting 30-09-2015.

Dia dalam berita ini...

Muhamad Lukman Edi

Anggota DPR-RI 2014
Riau II