Benahi Sektor Penerimaan Negara

sumber berita , 23-02-2011

Kebocoran di sektor penerimaan negara harus diperbaiki secara tuntas dan meyeluruh agar tidak mengulangi permasalahan yang sama. Apalagi, pendapatan terbesar negara adalah dari pajak, atau sekitar 70 persen. Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR RI Ade Komarudin.

"Pada tahun 2010, tax ratio mencapai 11,9 persen dan APBN 2011 direncanakan menjadi 12,1 persen. Padahal, rata-rata negara lain adalah sekitar 17 persen. Oleh karena itu peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak masih sangat dimungkinkan apabila permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan," ujar Ade Komarudin dalam keterangan pers seusai rapat paripurna DPR, di lantai 12 Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/2) malam.

Menurutnya, perlu dilakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus perpajakan. Hal ini sesuai dengan fungsi DPR, yakni melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 serta peraturan terkait lainnya.

Hal ini, kata Ade, penting dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan sekaligus melakukan evaluasi atas reformasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Reformasi sistem perpajakan nasional sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 1983 hingga sekarang tetapi belum bisa menuntaskan permasalahan perpajakan secara menyeluruh seperti masih adanya kasus Gayus Tambunan, Bahasyim dan laporan BPK yang menyiratkan hal itu semua," jelasnya.

Diposting 23-02-2011.

Dia dalam berita ini...

Ade Komarudin

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat VII
Partai: Golkar