Anggota DPRD Asahan Divonis 30 Bulan

Anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar Mangandar Barimbing, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam kasus penggunaan ijazah palsu dua tahun enam bulan atau 30 bulan, Rabu (30/9).

Putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Jasael Manulang SH, bersama dua orang anggota Aida Novita SH, Rahmatsyah dan Panitera Pengganti Rosemeri br Pasaribu, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran Nisye Sapriasi dan Habibah SH yang menuntut dua tahun kurungan penjara.

Sebelum majelis hakim membacakan memori putusan di hadapan terdakwa didampingi Kuasa hukumnya Hidayat Afif SH, dinyatakan terdakwa Mangandar Barimbing secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu untuk menjadi anggota DPRD Asahan periode 2014-2019.

“Terdakwa diketahui menggunakan ijazah palsu berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” ungkap Jasael.

Dalam memori putusan itu, B Sihite mantan Kepala SMPN Kisaran menyatakan, tidak pernah menandatangani ijazah SMP atas nama terdakwa, saksi lainnya P Tamba yang bersekolah di SMPN Kisaran bersama terdakwa menyebutkan, terdakwa telah berhenti di kelas II.

Paket C yang dikeluarkan dari Kabupaten Batubara menurut saksi Syafii, merupakan panitia ujian Paket C di Kabupaten Batubara, terdakwa tidak mengikuti ujian paket C melainkan digantikan anaknya.

Sedang saksi yang meringankan di antaranya, Azwardin, Jaya Prana Sembiring, Said dan Siti Salmah, telah dikesampingkan majelis hakim karena dinilai tidak relevan dengan yang didakwakan kepada terdakwa. Di dalam keterangan mereka menyebutkan, terdakwa telah menyelesaikan sekolah SMP Negeri 1 Kisaran pada 1973 bersama dengan mereka.

Majelis juga menolak nota pembelaan terdakwa yang disampaikan Kuasa Hukum Hidayat Afif pada persidangan sebelumnya yang menyatakan, tuntutan JPU tidak beralasan karena terdakwa tidak pernah memalsukan atau dipalsukannya ijazahnya. Sebab, ijazah yang dimiliki terdakwa diperolehnya dari tempatnya bersekolah di SMPN Kisaran.

Atas putusan yang disampaikan majelis hakim PN Kisaran yang memvonis terdakwa dua tahun enam bulan atau 30 bulan, Hidayat Afif akan mempelajari putusan itu dan akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk mengambil langkah-langkah hukum.

“Kita masih berpikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,”ungkap Hidayat Afif.

Apalagi menurut Hidayat Afif, putusan itu mencederai rasa keadilan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi meringankan yang dihadirkan di muka persidangan, juga bukti-bukti lain.

Diposting 02-10-2015.

Dia dalam berita ini...

Mangandar

Anggota DPRD Kab. Asahan 2014