Hak paten tidak bisa dilepaskan dari kemajuan peradaban suatu negara. Bahkan hak paten dapat menggerakkan sektor perekonomian masyarakat dalam satu negara. Hanya saja kesadaran masyarakat Indonesua terhadap pentingnya hak paten masih rendah.
"Hak paten itu menunjukkan kemajuan peradaban suatu negara. Seperti negara-negara maju yang setiap tahunnya bisa ratusan ribu bahkan jutaan hak paten atas hasil karya teknologi yang dihasilkan," tegas John Kennedy Aziz (Golkar) dalam diskusi forum legislasi RUU Hak Paten bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ir. Razilu Msi, dan pakar ekonomi UI Dr. Telisa Aulia Falianti di Gedung DPR, Selasa (6/10).
Makanya politisi Golkar itu berharap Indonesia terus mengembangkan hak paten, mengingat hak paten sudah menjadi indikator, peringkat kemajuan suatu negara di dunia. Dan tak kalah pentingnya, hak paten juga untuk melindungi hak karya intelektual masyarakat dan mencegah masyarakat lain untuk mengambil keuntungan secara ilegal.
"Jadi, DPR berkomitmen akan pentingnya hak paten ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Insya Allah sekitar April atau Mei 2016 akan disahkan," ujarnya.
Dia menyadari kalau kecilnya hak paten di Indonesia ini akibat kesadaran dan pemahaman masyarakat sangat rendah, pemerintah belum memberikan kemudahan untuk memperoleh hak paten, dan prosesnya bisa selama 48 bulan.
"Itulah yang mendorong lemahnya penadfataran hak paten. Selain itu tidak ada timbal-balik atau reward bagi inventor. Sementara pemegang paten sudah dibebani biaya pemeliharaan dan perlindungan," kata John Kennedy.