Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PT Antam di Pongkor, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (9/10). Dalam kunker itu, sebanyak 6 anggota DPR RI turut membicarakan masalah gurandil alias penambang liar di Pongkor.
Adian Napitupulu yang ikut dalam rombongan dewan itu mengatakan bahwa rombongan juga mendatangi Desa Ciguha, tempat 400 lebih bangunan masyarakat dibongkar dan beberapa dibakar.
Dijabarkan politisi PDIP itu bahwa dalam perbincangan dengan pihak Antam, Komisi VII DPR mempertanyakan perihal surat perintah (SP) pembakaran yang dilakukan Antam terhadap bangunan warga tersebut.
"Jika tidak ada SP, maka sangat bisa dikategorikan pelanggaran HAM. DPR pertanyakan juga kenapa yang ditangkap hanya masyarakat bukan oknum-oknum Antam dan bandar-bandar besar jual beli emas sejak 20 tahun lalu tidak ada yang ditangkap. Jika kerugian yang dialami Antam sampai Rp 1 T pertahun atau Rp 20 T sejak beroperasi, maka pembiaran terhadap bandar besar selama 20 tahun itu merupakan kejahatan besar," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12/10).
Sementara untuk nasib 22 masyarakat yang ditangkap, lanjut Adian, Komisi VII akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI agar hak-hak tersangka bisa diberikan.
"Adapun terkait upaya pemberdayaan masyarakat, DPR meminta Antam untuk berkoordinasi dengan bupati dan ESDM terkait dengan ijin pertambangan rakyat. Ini agar rakyat tetap bisa mencari emas namun tidak dikejar dan dianggap pencuri," tandasnya.