DPR Akan Buat Undang-Undang Lembaga Pengawasan Penegak Hukum

12280Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, pihaknya tak hanya akan membuat lembaga pengawasan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

"Sebenarnya ini ada korelasi komisi III membuat UU tentang komisi pengawasan Kepolisian dan Kejaksaan. Apakah nanti bisa disatukan dalam UU komisi yang mengawasi penegak hukum tadi," ujar Nasir Djamil di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Politisi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) itu melanjutkan, fungsi dari lembaga pengawasan adanya sinergi antar lembaga penegak hukum. Alasan lainnya, jika lembaga pengawasan ini dibentuk melalui Undang-Undang akan lebih berwibawa.

"Selama ini kan Komisi Pengawas Kejaksaan, Komisi Polisi Nasional levelnya peraturan presiden. Sekarang kita ingin naikan dalam UU agar posisinya lebih berwibawa dan dia bisa mengawasi, serta mensinergikan lembaga penegak hukum," ungkapnya.

Diposting 12-10-2015.

Dia dalam berita ini...

M. Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2014
Nanggroe Aceh Darussalam I