Anggota DPR Pemakai Gelar Doktor Palsu Tak Bisa Bernafas Lega. Setelah Ditegur MKD, Mau Dilaporkan k

Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Frans Agung Mula Putra belum bisa bernafas lega. Sanksi ringan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ternyata belum membuatnya lepas dari jeratan hukum. Pasalnya, Denty Noviany Sari, mantan staf pribadinya itu bakal melaporkan kasus dugaan gelar doktor palsu Frans ke polisi. Gayung bersambut, kepolisian siap menindaklanjuti laporan itu dengan bergerak cepat.

Sebelumnya, Frans sudah disidang oleh MKD terkait gelar doktor palsu dan pemecatan Denty secara semena-mena. Dalam putusan sidangnya Senin lalu, MKD hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anak mantan Bupati Tulang Bawang, Abdurrahman Sarbini itu karena memecat stafnya dengan semena-mena. Sedangkan untuk kasus gelar doktor palsu, MKD menyerahkan ke pihak polisi.

Mendengar keputusan ini, Denty menyatakan segera melaporkan Frans ke polisi. "Lanjut ke jalur hukum. Arahnya ke sana," ucap dara cantik itu.

Kuasa hukum Denty, Jamil Burhanuddin mengamini. Pihaknya kini tengah menyusun materi untuk melaporkan Frans ke Mabes Polri atas dugaan penggunaan gelar doktor palsu.

"Kan MKD mengatakan soal gelar palsu itu ranah pidana dan dipersilakan ke penegak hukum. Berarti MKD sudah membuka jalan bagi kami ke penegak hukum, ya sudah kami teruskan," tutur Jamil.

Tim kuasa hukum, kata dia, siap membawa bukti-bukti yang meyakinkan bahwa Frans menggunakan gelar doktor palsu. Di antaranya surat dari Fraksi Hanura yang menyatakan Frans memakai gelar doktor di depan namanya dan memo tulisan tangan Frans yang menyuruh Denty membuat kartu nama dengan gelar doktor.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Harsono memastikan polisi akan menerima dan menindaklanjuti jika pihak Desty melapor. "Siapapun yang melapor tentu kami terima," ucapnya, tadi malam.

Kasus gelar doktor palsu Frans ini mencuat pada Maret lalu. Waktu itu, Denty yang baru saja dipecat Frans mengadu ke MKD mengenai polah eks bosnya yang semena-mena. Denty juga melaporkan Frans menggunakan gelar doktor palsu di kartu namanya sebagai anggota DPR. Padahal setahu Denty, Frans belum lulus di jenjang pendidikan S3.

Atas laporan tersebut, MKD lalu menggelar sidang etik. Dalam beberapa sidang pertama, Frans tak hadir. Baru pada sidang putusan Senin lalu, dia mau datang.

Di sidang putusan itu, MKD menjatuhi sanksi tertulis kepada Frans. MKD berharap, dengan sanksi itu yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan yang bisa mencoreng nama baik dan citra dewan. Mendapat sanksi itu, Frans pasrah. "Saya terima apapun putusan MKD," ucapnya.

Diposting 15-10-2015.

Dia dalam berita ini...

Cand Frans Agung MP.

Anggota DPR-RI 2014
Lampung I