KETUA DPR RI Setya Novanto kunjungan kerja ke PT Antam (Persero) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/10/2015). Penambang liar telah merugikan masyarakat, Pemda Kabupaten Bogor dan PT Antam.
Kunker ke tambang emas milik negara tersebut merupakan respons atas surat Ketua DPRD Kabupaten Bogor perihal penanganan lingkungan atas dampak pengolahan emas ilegal (PETI) di Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung tersebut yang telah ditertibkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, unsur Kepolisan Republik Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia pada 19 dan 20 September 2015.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Operasi Satuan Tugas penertiban.
Setya Novanto mengatakan, DPR mendukung program penanganan PETI yang telah dilaksanakan oleh Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pada 19 dan 20 September 2015 lalu. Penanganan illegal mining di Indonesia memerlukan dukungan semua pihak agar tidak terjadi kerugian negara pada sektor pertambangan.
DPR RI juga mengapresiasi penertiban yang dilaksanakan oleh Polres dan Pemda Kabupaten Bogor berjalan kondusif bahkan di dukung oleh Masyarakat Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, karena sering kali keberadaan aktivitas penambangan tanpa ijin berpotensi menimbulkan dampak sosial, budaya dan keamanan.
Pada masa perekonomian yang saat ini tengah menurun, diharapkan langkah ini dapat meningkatkan produktivitas BUMN yang sudah sepantasnya dilindungi. DPR RI mengharapkan program penanganan PETI di Kecamatan Nanggung secara khusus dapat terus berlanjut dan di seluruh daerah di Indonesia pada umumnya.
Dalam kunjungan kerja ke tambang emas Pongkor, Ketua DPR RI bersama rombongan menanam pohon Pisang dan Rasamala secara simbolis serta menebar bibit ikan di Kampung Ciguha, Desa Bantarkaret. Penanaman pohon dan penyebaran bibit ikan merupakan salah satu program pasca penertiban penambangan dan pengolahan emas ilegal.
Keberadaan aktifitas PETI di Kecamatan Nanggung telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat, Pemda Kabupaten Bogor dan Antam. PETI membuang limbah merkuri dan sianida ke lingkungan tanpa diolah terlebih dahulu sehingga menyebabkan pencemaran sungai Cikaniki, menimbulkan migrasi PETI dan pemodal dalam skala besar dari berbagai daerah di luar Kabupaten Bogor.
Bagi negara, aktifitas PETI menghilangkan pendapatan dari sektor pajak, retribusi, izin, dan royalti. Sedangkan bagi perseroan, PETI menimbulkan dampak ancaman keamanan bagi pegawai dan berkurangnya deposit mineral yang bisa ditambang.