DPRD Akan Serahkan Laporan Soal Lahan RS Sumber Waras ke KPK

Setelah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan berkaitan pembelian lahan RS Sumber Waras ke BPK DKI, Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI berniat membawanya ke KPK. Salah satu alasannya karena ada indikasi kerugian negara.

 

"Iya besok jam 10.00 WIB. Ada indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar," ujar Wakil Ketua Pansus Prabowo Soenirman saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2015).

 

Selain itu, politisi Gerindra itu juga menilai Pemprov DKI tidak mengikuti salah satu rekomendasi BPK RI, yakni membatalkan pembelian sebagian lahan. "Adanya rekomendasi kita meminta aparat hukum untuk mengambil langkah karena Pemda tidak mengikuti rekomendasi BPK," terangnya.

 

Saat dikonfirmasi secara terpisah pagi tadi, Ahok mempersilakan, meski menurutnya langkah tersebut sarat muatan politik.

 

"Ya memang itu haknya dia kan, saya pikir lapor lebih bagus ya. Tapi kenapa (soal RS Sumber Waras mereka bentuk) pansus? BPK menemukan apa? Scanner? UPS? Ada enggak dia bikin Pansus? Jadi ini sudah pansus politik. Ya sudah biasa lah," ujar Ahok di Balai Kota.

 

Ahok kemudian membandingkan pembelian UPS (Uninterruptible Power Supply), scanner dan ESMS (Electronic System Management Sekolah) yang tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2014 tetap dibeli, tapi tidak dipermasalahkan. Sementara RS Sumber Waras yang sudah dibahas dalam KUA-PPAS justru malah dipermasalahkan.

 

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga telah berkirim surat kepada Dewan Etik BPK RI untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran etika oleh penyidik BPK DKI. Sebab dia menilai apa yang dilakukan BPK DKI sangat tendensius.

 

Menurutnya tanah yang sudah dibeli tidak dapat lagi dibatalkan dan dijual kembali begitu saja. Ahok pun bingung darimana dirinya menimbulkan kerugian negara.

 

Dia bahkan merasa permintaan itu tidaklah masuk akal. Sebab lahan yang sudah dibeli Pemprov dengan harga pasar atau appraisal kala itu sudah berbeda dengan harga saat ini.

 

"Makanya saya bilang BPK DKI itu tendensius, menuduh sesuatu sama Pak Efdinal. Kita lapor kepada (mahkamah) etiknya BPK, makanya dia turun tim lah, termasuk dari KPK ada yang lapor dan minta BPK audit investigasi," sambung dia.

 

Meski dibuat keheranan oleh langkah Pansus yang telah melaporkan ke BPK DKI pada Rabu (28/10) lalu. Namun dia menyambut baik langkah tim Pansus itu untuk membongkar semuanya.

 

"Bagaimana Pansus DPRD bisa ngelaporin? Orang ini saja masih, itu kan namanya Pansus Politik. Makanya kadang-kadang gue kasihan sama DPRD. Gue ajarin deh. UPS dan scanner itu yang mesti dipansusin bos. Sudah jelas enggak ada di KUA-PPAS," kata Ahok sambil mengernyitkan dahinya.

 

"Nah, ini kalau dibawa ke pengadilan, saya kira lebih bagus. Kalau bisa diproses ya. Kerugiannya di mana coba? Aku enggak ngerti. Kalau dianggap kerugian, saya kira pembelian jalan tol dan pembebasan MRT semua salah enggak belinya harga appraisal? Kita konsinyasi salah enggak? Kalau mau gitu salah dong, kenapa enggak beli NJOP. Aturannya bilang boleh appraisal kok, kita malah beli di bawah appraisal," lanjutnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pansus DPRD DKI menyerahkan LHP terkait beberapa temuan dari hasil audit RS Sumber Waras kepada BPK DKI. Selain menyerahkan, Ketua Tim Pansus Triwisaksana juga sempat mendiskusikan dua butir rekomendasi untuk BPK DKI agar melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pembelian lahan tersebut.

 

Sebab menurut mereka ada indikasi kerugian daerah dari lahan RS itu sebesar Rp 191 miliar dan paling tinggi dibanding kasus lainnya. Setelah dari BPK DKI, tim juga akan meminta investigasi lebih lanjut kepada KPK pada pekan depan.

 

Untuk diketahui, Ahok berulang kali sudah menekankan harga NJOP akses menuju RS Sumber Waras melalui Jalan Kiai Tapa sudah benar menggunakan zonasi. Dia juga menegaskan zonasi tersebut dibuat oleh Dirjen Pajak, bukan oleh Pemprov. Sehingga, tidak ada menyalahi aturan.

 

Adapun NJOP yang digunakan Pemprov untuk pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras memang menggunakan zonasi Jalan Kiai Tapa seharga Rp 20,775 juta. Sedangkan menurut BPK lokasi tersebut harusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta.

 

Pansus DPRD juga menyatakan apabila Jalan Kiai Tapa ditutup maka satu-satunya akses jalan menuju RS Sumber Waras hanya bisa melalui Jalan Tomang Utara, sehingga harus mengikuti harga NJOP Tomang. BPK juga membandingkan harga NJOP Jalan Kiai Tapa yang digunakan Pemprov pada 2014 dengan harga 2013 lalu saat PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) membeli seluas 36 hektar tersebut seharga Rp 755.689.550.000, sehingga terdapat selisih Rp 191 miliar. 

Diposting 30-10-2015.

Dia dalam berita ini...

Prabowo Soenirman

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014