Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, meminta agar Pemerintah meralat Perpres No.115 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal, yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 19 Oktober 2015.
"Walaupun maksud dan tujuannya sangat baik khususnya untuk memberantas illegal fishing, tetapi struktur dan fungsi dalam Perpres ini bertentangan dengan UU lainnya," tegas Hasanuddin, Minggu (1/11).
Sejumlah aturan lain yang menurut dia dilanggar Perpres itu adalah UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34/2004 tentang TNI dan Prosedur tetap pengendalian pasukan di lingkungan TNI.
Dalam perpres itu, Presiden menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas. Dalam pasal 3d, disebutkan 'Satgas berwenang melaksanakan komando dan pengendalian yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL'.
Menurut dia, kewenangan itu bertentangan dengan UU No. 3/2002 pasal 18 ayat 2. Bahwa hanya Panglima TNI yang menyelenggarakan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer.
"Penggunaan kekuatan TNI hanya menjadi kewenangan Panglima TNI Atas perintah Presiden," tegas dia.
Hasanuddin melanjutkan, Perpres itu juga bertentangan dengan UU No. 34/2004 pasal 19 ayat 1. Yakni yang menyatakan tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI. Dan dalam ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud, Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden.
"Tidak ada lembaga manapun yang bisa memerintah kekuatan TNI kecuali Panglima TNI atas perintah Presiden. Dan kemudian Panglima TNI akan memerintahkan Pangkotama dalam melaksanakan tugasnya," kata Hasanuddin, purnawirawan TNI bintang dua itu.
Disebutkan lagi, perpres No.115 Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa Pelaksana harian Satgas adalah Wakil Kasal. Sementara sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem komando dan pengendalian TNI, Wakasal tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan komando dan pengendalian.
"Komando dan pengendalian ada pada para Panglima Armada," imbuhnya.
Karena itu, Hasanuddin menegaskan Perpres No. 115 Tahun 2015 sesungguhnya memiliki niat yang baik dalam memberantas illegal fishing. Tetapi harus diperbaiki strukturnya agar tidak merusak tatanan yang ada di lingkungan TNI dan tidak menabrak UU yang sudah ada.
"Ini harus menjadi perhatian para pembantu Presiden dalam merancang dan membuat Perpres," tandas dia.