Anggota legislatif mengingatkan agar manajemen rumah sakit dengan perubahan status pengelolaan keuangan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak memberatkan masyarakat. “Jangan manajemen mendapatkan keuntungan hanya karena mengejar prestasi,” kata Muazah Aladawiyah, anggota DPRD Kabupaten Sambas, kemarin.Ia mengatakan bahwa sisi baik badan ini yakni lembaga dituntut mandiri dalam mengelola keuangan. Menurutnya, pemerintah daerah hanya menyuntik dana, sedangkan rumah sakit yang melakukan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan pelayanan.“Kami mengharapkan penerapan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tidak salah kaprah. Pasal 1 angka 1 menyebutkan BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah, dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual, tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,” paparnya.
Muazah menegaskan bahwa pada Pasal 2 ayat (1) telah mengatur bahwa BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah, untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien, sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dia mempertanyakan apakah ini bisa dijamin oleh pengawas internal dan dewan pengawas. “Lebih penting lagi apakah manajemen rumah sakit siap menyampaikan laporan keuangan kepada publik?” tegas politikus Partai Golongan Karya ini.Anggota DPRD Sambas Darwani secara terpisah menyebutkan bahwa pada Pasal 11 Permendagri Nomor 61/2007 telah mengatur tentang persyaratan administratif.
Ia mengemukakan bahwa lembaga layanan umum ini harus mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan, untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, pola tatakelola, rencana strategis bisnis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan, dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen “Kami mengharapkan semua aturan tentang BLUD dilaksanakan dengan baik. Jangan sampai pada prakteknya nanti, bisnis yang dilaksanakan menyengsarakan rakyat,” ungkap Darwani. (riq)