Fraksi PDIP DPRD Medan meminta Pemko Medan lebih fokus dan serius dalam menertibkan titik-titik parkir potensial di Kota Medan.
Sebab Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir dan retribusi parkir sangat mungkin diperoleh dengan penataan dan penertiban parkir liar serta petugas parkir liar yang mengutip retribusi di sudut kota tetapi tidak disetor ke kas daerah Kota Medan.
Demikian Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Medan Hj Umi Kalsum saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terkait Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 10/2011 tentang Pajak Parkir dalam Sidang Paripurna di gedung dewan, Senin (2/11).
Sidang paripurna pemandangan umum fraksi ini dihadiri Pj Walikota Medan Randiman Tarigan didampingi Sekdako H Syaiful Bahri Lubis yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung bersama para Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli, H Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini ada indikasi beberapa pengelola gedung, supermarket dan mal-mal di Kota Medan tidak menyetorkan pajak parkir sesuai dengan pajak yang seharusnya ke Kas Pemko karena diduga indikasi permainan oknum petugas dengan pengelola gedung.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat melalui Juru Bicaranya Herri Zulkarnain Hutajulu mengutarakan permasalahan utama dari pajak parkir ini yang perlu disikapi dalam hal pengawasan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendapatan (Dispenda) terhadap pelaksanaan perda yang berlaku.
Harus Benar
“Dispenda harus benar dalam pengawasan dan konsisten terhadap penyelenggara tempat parkir yang dikelola badan atau pribadi,” tukasnya.
Selama ini,ungkapnya, kita (DPRD-red) mendengar adanya pengelola parkir di gedung/plaza yang telah melanggar perda nomor 10/2011.
“Kami minta Pemko menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap pengelola parkir yang nakal,” tukasnya sembari mempertanyakan kawasan pusat perbelanjaan Medan Mal dan Pasar Sentral Medan tidak lagi menjadi objek retribusi parkir tepi jalan umum tetapi objek pajak parkir.
Dengan perubahan tersebut berarti terjadi pengalihan kewenangan dari Dinas Perhubungan ke Dinas Pendapatan.
“Kami pertanyakan apa payung hukum pengalihan itu,” ujar ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Dispenda Awasi
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra yang diketuai Surianto alias Butong melalui juru bicaranya Sahat B Simbolon mengharapkan Dispenda melakukan mengawasi maksimal dalam pelaksanaan perda nomor 10/2011 soal tarif parkir progresif di Paladium Plaza yang dikelola Boston Parking, Cambridge City Square yang dikelola ISS, Thamrin Plaza, Yanglim Plaza, Sun Plaza dan Hermes Plaza perlu dilakukan penertiban dan pengawasan ketat dan diberikan tindak tegas jika tidak patuh.
Di lokasi-lokasi tersebut menunjukkan pelanggaran perda tarif dasar berdasarkan perda nomor 10/2011 maksimal kendaraan roda 4 Rp2000 untuk 5 jam pertama dan penambahan Rp 1000 satu jam berikutnya. Sedangkan roda dua Rp1000 perjam, satu jam berikutnya tidak berlaku.
Kebanyakan terjadi pelanggaran parkir roda dua Rp2000 jam pertama dan tambahannya Rp2000.
Untuk roda empat Rp3000 untuk 1 jam dan Rp3000 untuk jam berikutnya maksimal Rp7000.
Selain ketiga frakasi ini, juga terdapat enam fraksi lagi yang menyampaikan panbdangan umumnya.