DPRD Minta Pemko Serius Tertibkan Parkir

sumber berita , 03-11-2015

Fraksi PDIP DPRD Me­dan meminta Pemko Medan lebih fokus  dan serius dalam menertibkan  titik-titik parkir potensial di Kota Medan.

Sebab Peningkatan Pen­da­patan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir dan retribusi parkir sangat mung­kin diperoleh  dengan pena­taan dan penertiban parkir liar serta petugas parkir liar ya­ng mengutip retribusi di sudut kota tetapi tidak di­setor ke kas daerah Kota Me­dan.

Demikian Juru Bicara Fraksi PDIP  DPRD Medan Hj Umi Kalsum saat me­ny­am­paikan pandangan umum fraksinya terkait Perubahan atas Perda Kota Medan No­mor 10/2011 tentang Pajak Par­kir dalam Sidang Pari­pur­na di gedung dewan, Senin (2/11).

Sidang paripurna peman­dangan ­umum fraksi ini di­hadiri Pj Walikota Medan Ran­diman Tarigan didampi­ngi Sekdako H Syaiful Bahri Lubis yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hu­­tagalung bersama para Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli, H Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu.

Lebih lanjut dikatakan­nya, saat ini ada indikasi  beberapa pengelola gedung, supermarket dan mal-mal di Kota Medan tidak menye­tor­kan  pajak par­kir sesuai  de­ngan pajak ya­ng se­­ha­rusnya ke Kas Pem­ko karena di­du­ga indikasi permainan oknum petugas dengan  pengelola gedung.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat melalui Juru Bi­ca­ranya Herri Zulkarnain Hu­tajulu  mengutarakan perma­sa­lahan utama dari pajak parkir ini yang perlu disikapi dalam hal pengawasan Pem­ko Medan dalam hal ini Di­nas Pendapatan (Dispenda) terhadap pe­laksanaan perda yang ber­laku.

Harus Benar

“Dispenda harus benar dalam pe­nga­­wasan dan kon­sisten terhadap pe­nyeleng­ga­ra tempat parkir yang di­ke­lola badan atau pribadi,” tu­­kasnya.

Selama ini,ungkapnya, kita (DPRD-red) mendengar adanya pengelola parkir di gedung/plaza yang telah melanggar perda nomor 10/2011.

“Kami minta Pemko me­nin­dak tegas dan mem­be­ri­kan sanksi  terhadap peng­el­o­la parkir yang nakal,” tu­kas­nya sembari memper­ta­nya­kan kawasan pusat per­be­lan­jaan Medan Mal dan Pasar Sentral Medan tidak lagi menjadi objek retribusi parkir tepi jalan umum tetapi objek pajak parkir.

Dengan perubahan ter­sebut berarti terjadi peng­alihan  kewenangan dari Di­nas  Perhubungan ke Dinas Pen­dapatan.

“Kami pertanyakan apa payung hu­kum pengalihan itu,” ujar ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Dispenda Awasi

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra yang diketuai Su­rianto alias Butong me­lalui juru bicaranya Sahat B Sim­bolon mengharapkan Dis­pen­­da mela­kukan menga­wa­si maksimal dalam pe­laksanaan perda nomor 10/2011 soal tarif parkir prog­resif di Paladium Plaza yang dikelola Boston Parking, Cambridge City Square yang dikelola ISS, Thamrin Plaza, Yanglim Plaza, Sun Plaza dan Hermes Plaza perlu dila­kukan  penertiban dan penga­wasan  ketat  dan diberikan tindak tegas jika tidak patuh.

Di lokasi-lokasi tersebut  menunjukkan pelanggaran perda tarif dasar berdasarkan perda nomor 10/2011 maksimal kenda­raan roda 4 Rp2000 untuk 5 jam pertama  dan penam­ba­han Rp 1000 satu jam beri­kutnya. Sedangkan roda dua Rp1000  perjam, satu jam be­rikutnya tidak berlaku.

Kebanyakan terjadi pe­lang­garan parkir roda dua Rp­2000 jam pertama dan tam­bahannya Rp2000.

Untuk roda  empat Rp­30­00 untuk 1 jam dan  Rp­30­00 untuk jam beri­kut­nya mak­simal Rp7000.

Selain ketiga frakasi ini, juga terdapat enam fraksi lagi yang menyampaikan pan­bdangan umumnya.

Diposting 03-11-2015.

Dia dalam berita ini...

Umi Kalsum

Anggota DPRD Kota Medan 2014