DPRD Sumut Minta Eksekutif Cari Solusi

 Anggota Banggar DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, HM Hanafiah Harahap mengatakan jawaban yang diberikan Kementrian Dalam Negeri  (Kemendagri) terkait keberadaan pergub yang kontroversial tersebut normatif dan tidak memberikan solusi apapun. Pasalnya, pemba­yaran utang kepada pihak ketiga sudah dibayarkan eksekutif sebelum disahkan dalam P-APBD 2015 sebagaimana diatur dalam Permandagri 37/2014 tentang Pedo­man Penyusunan APBD 2015.

"Pembahasan P-APBD tetap di­lanjutkan, dalam waktu dekat bisa tun­tas. Tetapi tanpa mengikutsertakan pembahasan pembayaran utang di Pergub 10/2015. Jadi ini bukan per­so­a­lan perasaan atau logika, tetapi hukum dan administrasi  pemerin­tahan. Harus ada catatan bahwa terlanjurnya pem­bayaran itu adalah tangung jawab ekse­kutif. Pemprov pun diminta mencari solusi ke pusat," kata Hanafiah kepada wartawan di DPRD Sumut, Selasa (3/11).

Anggota Banggar DPRD Sumut dari fraksi Partai Demokrat Sopar Siburian mengatakan jika keberadaan Pergub  bukanlah persoalan substansial yang menjadi pengganggu pemba­hasan P-APBD 2015 hingga berlarut sampai kini dan belum  kunjung selesai. Sebab menurutnya, jika mengacu pada Permendagri 37/2014, hal itu diper­bolehkan. Namun dalam kondisi  ini, ada yang dilanggar yakni tanpa ada pa­yung hukum atau Perda yang mem­perbolehkan dibayarkannya utang pro­yek dimaksud.

"Ini jadi pembahasan solid di fraksi Demokrat (DPRD Sumut). Keputusan kita, akan tetap membahas P-APBD Su­mut 2015. Untuk pembayaran utang, bisa dimasukkan ke dalamnya, tetapi yang belum dibayarkan ya," sebut So­par.

Terlanjur Dibayarkan

Sedangkan untuk yang sudah ter­lanjur dibayarkan, pihaknya menye­rahkan sepenuhnya tanggung jawab ter­sebut kepada eksekutif sebagai pihak yang melakukan pembayaran utang. Sebab dalam hal ini, pihaknya tidak mendapatkan jawaban tegas dari Kemendagri soal diperboleh­kan atau tidaknya hal tersebut dibahas dalam P-APBD.

"Pertanyaan soal bagaimana yang sudah dibayarkan, ya itu kita serahkan kepada eksekutif. Yang jelas karena itu sebuah pelanggaran, maka kita tidak ingin mengakomodirnya. Makanya siapa yang memulai ya mereka yang harus mengakhirinya," katanya yang menyarankan agar Pemprov Sumut berkonsultasi langsung dengan atasan­nya yakni Mendagri.

Sementara kemungkinan diako­modirnya pembayaran utang tersebut pada APBD 2016, Sopar menyebutkan hal tersebut bisa dilakukan jika aturan yang ada di pusat memungkinkan untuk dilakukan. Pasalnya pada Permendagri 37/2014 diatur pem­bayaran utang proyek dilakukan pada anggaran 2015.

Diposting 04-11-2015.

Dia dalam berita ini...

M. Hanafiah Harahap

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2014