Anggota Banggar DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, HM Hanafiah Harahap mengatakan jawaban yang diberikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keberadaan pergub yang kontroversial tersebut normatif dan tidak memberikan solusi apapun. Pasalnya, pembayaran utang kepada pihak ketiga sudah dibayarkan eksekutif sebelum disahkan dalam P-APBD 2015 sebagaimana diatur dalam Permandagri 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015.
"Pembahasan P-APBD tetap dilanjutkan, dalam waktu dekat bisa tuntas. Tetapi tanpa mengikutsertakan pembahasan pembayaran utang di Pergub 10/2015. Jadi ini bukan persoalan perasaan atau logika, tetapi hukum dan administrasi pemerintahan. Harus ada catatan bahwa terlanjurnya pembayaran itu adalah tangung jawab eksekutif. Pemprov pun diminta mencari solusi ke pusat," kata Hanafiah kepada wartawan di DPRD Sumut, Selasa (3/11).
Anggota Banggar DPRD Sumut dari fraksi Partai Demokrat Sopar Siburian mengatakan jika keberadaan Pergub bukanlah persoalan substansial yang menjadi pengganggu pembahasan P-APBD 2015 hingga berlarut sampai kini dan belum kunjung selesai. Sebab menurutnya, jika mengacu pada Permendagri 37/2014, hal itu diperbolehkan. Namun dalam kondisi ini, ada yang dilanggar yakni tanpa ada payung hukum atau Perda yang memperbolehkan dibayarkannya utang proyek dimaksud.
"Ini jadi pembahasan solid di fraksi Demokrat (DPRD Sumut). Keputusan kita, akan tetap membahas P-APBD Sumut 2015. Untuk pembayaran utang, bisa dimasukkan ke dalamnya, tetapi yang belum dibayarkan ya," sebut Sopar.
Terlanjur Dibayarkan
Sedangkan untuk yang sudah terlanjur dibayarkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada eksekutif sebagai pihak yang melakukan pembayaran utang. Sebab dalam hal ini, pihaknya tidak mendapatkan jawaban tegas dari Kemendagri soal diperbolehkan atau tidaknya hal tersebut dibahas dalam P-APBD.
"Pertanyaan soal bagaimana yang sudah dibayarkan, ya itu kita serahkan kepada eksekutif. Yang jelas karena itu sebuah pelanggaran, maka kita tidak ingin mengakomodirnya. Makanya siapa yang memulai ya mereka yang harus mengakhirinya," katanya yang menyarankan agar Pemprov Sumut berkonsultasi langsung dengan atasannya yakni Mendagri.
Sementara kemungkinan diakomodirnya pembayaran utang tersebut pada APBD 2016, Sopar menyebutkan hal tersebut bisa dilakukan jika aturan yang ada di pusat memungkinkan untuk dilakukan. Pasalnya pada Permendagri 37/2014 diatur pembayaran utang proyek dilakukan pada anggaran 2015.