Anggota Komisi I DPR, Supiadin Putra, menegaskan, tidak dibenarkan seorang anggota TNI menembak warga sipil.
“Apapun alasannya itu tidak benar, itu melanggar hukum. Prajurit tidak boleh menggunakan senjata TNI untuk kepentingan pribadinya. Itu untuk perang bukan untuk mempertahankan diri,” kata Putra, di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Artinya, kata purnawirawan TNI AD itu, prajurit yang melakukan penembakan itu melanggar aturan hukum.
“Dia melanggar UU atau bisa juga dia melanggar KUHAP karena telah menghilangkan nyawa orang lain,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Ia juga meminta petinggi TNI untuk mengecek apakah senjata yang dibawa oleh Sersan Satu Yoyok Hadi, anggota intel Kostrad yang menembak pengojek, Marsin Jasmani.
“Harus dicek apakah dia membawa senjata itu ada izin atau tidak. Apakah dia pakai pakaian dinas lalu senjatanya apa itu dinas bukan? Kalau pakai pakaian preman dia salah lagi,” kata Supiadin.