Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/3 Brawijaya, Malang, masih melakukan penyidikan terhadap Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indrawijaya terkait pertemuannya dengan anggota DPR Arzeti Bilbina di sebuah hotel di Lawang, Malang pada Minggu (25/10/2015).
"Masih dalam proses pemeriksaan. Saya belum bisa menyampaikan hal yang terkait dengan itu," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI M Sabrar Fadhilah di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Pemeriksaan secara mendalam terus dilakukan Denpom TNI AD di Malang agar bisa ungkap pertemuan antara Dandim Sidoardjo dengan Arzeti.
Ketika ditanya, apakah Dandim Sidoardjo itu akan dimutasi ke daerah lain, Fadhilah mengaku masih belum tahu. Sebab, hal ini masih dalam proses pemeriksaan di Denpom Malang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman sebelumnya mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Letkol Rizeki melakukan pelanggaran atau bertindak lalai. TNI sendiri menerapkan asap praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini.
"Masalah ini akan ditangani serius sampai tuntas. TNI tidak akan menutup-nutupi jika ada anggota TNI yang salah dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Tatang.
Menurut dia, jika terbukti melanggar, sanksi yang akan diberikan kepada Rizeki pun tergantung dari tingkat kesalahannya.
"Yang jelas hukuman terhadap seorang oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran akan jauh lebih berat hingga pemecatan," kata Kapuspen.
"Kita kawal dan tunggu hasil penyelidikannya. Insya Allah seandainya sudah diperoleh hasil penyelidikannya kita akan sampaikan secara transparan ke publik," ujarnya.
Ia menjelaskan kronologis peristiwa itu yang berawal dari laporan tentang keberadaan anggota TNI bersama wanita yang berada di Hotel Arjuna, Lawang, Malang. Kemudian, laporan itu disampaikan kepada Denpom Divisi 2 Kostrad karena kedudukannya dekat dengan lokasi hotel tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota Denpom-2 Divisi I Kostrad pada Minggu (25/10) pukul 14.00 WIB didapati seorang perwira TNI AD bersama seorang wanita yang diketahui bernama AB," tuturnya.
Denpom Divisi 2 Kostrad kemudian melimpahkan hasil temuan kepada Denpom Malang karena tidak dapat melakukan proses penyelidikan lanjutan.
"Kalau anggota TNI ada indikasi pelanggaran kewajiban, TNI melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata dia.