SKB Tiga Menteri Tak Masuk Hirarki Peraturan Perundangan

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan, sudah saatnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri direvisi. Hal itu sangat penting untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat.

"Revisi SKB tiga menteri harus dapat mengantisipasi kemungkinan konflik antar umat beragama dan harus dapat melindungi seluruh umat beragama tanpa terkecuali," kata Lukman Edy, KAmis (12/11).

Menurutnya, kerukunan umat beragama saat ini jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya. Sehingga perlu diterbitkannya peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP).

PP tersebut, kata politisi PKB ini, lebih memiliki kekuatan hukum dan memberikan rasa aman bagi ummat beragama. Sementara SKB tiga menteri masih memiliki kelemahan dan tidak masuk dalam hirarkis peraturan perundangan.

"Bahkan bila SKB tiga menteri itu dihadapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa kalah. SKB tiga menteri lebih kepada anjuran, bukan keharusan, membuka peluang untuk diaplikasikan berbeda sesuai selera masing-masing daerah," ucapnya

Diposting 13-11-2015.

Dia dalam berita ini...

Muhamad Lukman Edi

Anggota DPR-RI 2014
Riau II