DPR Terus Gantung Capim KPK

KOMISI III DPR menunda pengambilan keputusan untuk menentukan nasib delapan calon pemimpin KPK. Padahal, batas waktu penetapan komisioner KPK periode 2015-2019 kian dekat.

Dalam Pasal 30 ayat 10 UU Nomor 30/2002 tentang KPK diatur bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.

Presiden menyerahkan delapan nama capim KPK hasil seleksi pansel pada 14 September silam. Meski telah berkonsultasi dengan pansel empat hari berturut-turut, Komisi III tak lantas segera bersikap.

Dalam rapat pleno di Gedung DPR, Senayan, tadi malam, mereka memilih untuk menunda keputusan apakah akan menggelar fit and proper test atau mengembalikan delapan capim KPK ke pemerintah.

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan penundaan itu karena beberapa fraksi masih memerlukan pendalaman terkait dengan tidak adanya unsur kejaksaan dalam delapan capim KPK.

Komisi III juga mengkritisi pansel yang mengabaikan syarat capim yakni sarjana hukum atau memiliki pengalaman atau keterampilan di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

"Pleno menyepakati menunda pengambilan keputusan terhadap capim KPK, apakah kita lanjutkan atau kembalikan. Kami tunda Senin (30/11)," ujarnya.

Hanya, ia enggan menyebutkan fraksi-fraksi yang mengusulkan penundaan. Ia juga membantah anggapan bahwa Komisi III sengaja mengulur waktu.

Kalau toh fit and proper test tak digelar, Aziz meyakinkan tak akan terjadi kekosongan pimpinan KPK karena dalam Perppu KPK disebutkan masa jabatan pelaksana tugas KPK baru berakhir sejak dilantik pimpinan baru.

Anggota Komisi III dari Gerindra Desmond Mahesa menyebut beberapa fraksi yang mengusulkan penundaan tersebut antara lain PDIP dan PAN.

"Gerindra ikut saja suara terbanyak Komisi III."

Namun, anggota Komisi III dari PDIP Masinton Pasaribu membantah. Menurutnya, penundaan keputusan itu diambil secara aklamasi.

Anggota Komisi III dari PAN Daeng Muhammad pun menepis tudingan partainya yang mengusulkan penundaan. Ia menyebut usul penundaan juga berasal dari pimpinan Komisi III.

Jangan main-main

Mantan Komisioner KPK Haryono Umar menyesalkan lambannya penetapan pimpinan KPK. Kelambanan itu, tegasnya, bisa berimbas pada kinerja karena mereka butuh waktu beradaptasi guna memahami rencana strategis KPK sebagai acuan kerja.

"Dulu, kita langsung bisa mempersiapkan diri setelah dipilih pada November. Setelah dilantik Presiden pada 18 Desember, kita langsung tancap gas," ujarnya.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) juga mengingatkan DPR untuk tidak main-main dalam memilih pimpinan KPK. Peneliti ICW Lalola Easter yang tergabung dalam KPP mengatakan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK harus segera digelar.

"Pasal 30 ayat 10 UU KPK pada intinya menyebutkan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK yang dibutuhkan. Artinya DPR tidak boleh menolak," terangnya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Keadilan Indonesia Miko Ginting melihat penundaan keputusan itu sebagai upaya mengulur waktu.

Diposting 26-11-2015.

Dia dalam berita ini...

M. Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2014
Lampung II