KOMISI III DPR akhirnya menyepakati secara bulat untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap delapan calon pemimpin KPK yang diusulkan Presiden.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat dalam rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh 37 anggota dari 10 fraksi, kemarin.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan pada 14-15 Desember.
Setelah itu, pemilihan ditentukan pada 16 Desember. Adapun uji makalah direncanakan pada 2-4 Desember.
Pemimpin Komisi III lainnya, Benny K Harman, menambahkan dewan menyampingkan hal-hal administratif yang sempat dipersoalkan komisi kepada Pansel Capim KPK, seperti tidak adanya unsur jaksa dan latar pendidikan para kandidat "Untuk menyelamatkan KPK."
Fraksi Partai NasDem setuju untuk melanjutkan proses seleksi agar tidak ada kekosongan pimpinan KPK mengingat masa jabatan dua pemimpin KPK definitif, yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, berakhir pada 16 Desember.
"Kami harap pada 18 Desember semua proses telah selesai," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi.
Fraksi PPP menyatakan telah melakukan tracking terhadap delapan nama capim KPK yang diusulkan Presiden. Sekretaris Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan ada tiga calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan Pasal 29 Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK.
Pasal itu menyebutkan capim KPK disyaratkan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
"Kalau seseorang bekerja di bidang perbankan, tapi dia bagian humas, pertanyaannya apa dia memenuhi syarat untuk posisi itu?" ujar Arsul.
Adapun Fraksi Partai Gerindra menyampaikan sudah melakukan penelusuran terhadap para capim, tetapi enggan menyebutkan nama yang kelak dipilih.
Menurut pemimpin Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, calon pimpinan KPK harus memahami hukum acara pidana sebab hal itu berkaitan dengan tugas pokok KPK.