Anggota Komisi A DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mengatakan adanya pejabat pemerintahan di Sumut yang diperiksa oleh KPK tidak dibenarkan menggunakan dana APBD sebagai dana perjalanan dinas.
"Tidaklah cocok seorang pejabat pemerintahan menggunakan dana APBD untuk keperluan yang bukan dinas. Seharusnya mereka menggunakan dana sendiri," katanya.
Dia mencontohkan, apa yang dilakukan seorang pejabat pemerintah yang dipanggil terkait kasus hukum harus sama dengan seorang anggota DPRD. Jika seorang anggota DPRD diperiksa dia tidak bisa menggunakan dana perjalanan dinas, demikian juga seorang kepala dinas.
"Uang perjalanan dinas itu tidak dimaksudkan untuk urusan-urusan menyangkut hukum. Yang terjadi dugaan pelanggaran hukum justru dugaan penyalahgunaan wewenang. Mana mungkin dugaan penyalahgunaan wewenang kita biayai. Logika hukum dan etika di situ," katanya.
Sutrisno menegaskan, jika ada kepala dinas diperiksa tetapi uang perjalanannya menggunakan APBD maka disebut pelanggaran dan harus dikembalikan. "BPK bisa menemukan dan yang bersangkutan wajib mengembalikan," katanya.
"Bukan hanya itu, seorang Plt Gubsu meskipun jabatannya melekat tetapi ketika dia diperiksa dalam rangkaian dugaan permasalahan hukum maka tetap harus menggunakan uang pribadi. “Jadi, siapapun dia yang merupakan pejabat publik ketika diperiksa terkait hukum harus menggunakan dana pribadi jika ini dibiarkan besok-besok jadi ada usulan di APBD ditampung dana terkait ini," katanya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, H M Nezar Djoeli mengatakan kemungkinan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk seorang pejabat pemerintahan apapun bentuknya termasuk panggilan dari kejaksaan atau KPK merupakan bagian dari kunjungan dinas dan ditanggung melalui APBD.
"Saya rasa keterkaitan dengan kepergian mereka terhitung sebagai bagian dari tugas karena temuan KPK atau persoalan hukum lainnya merupakan kelalaian dalam bertugas. Jadi sebelum diputuskan terlibat, hak untuk dibiayai masih melekat pada mereka. Termasuk perjalanan, pesawat, hotel itu masih melekat," ujarnya.
Ditambahkannya harus ada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan terkait tanggungan negara kepada pejabat yang terjerat persoalan hukum. Harus ada aturan yang menyebutkan semua hak yang melekat pada pejabat di pemerintahan akan dicabut jika itu berkaitan dengan persoalan hukum. "Kalau mau begitu Kemenkeu harus mengeluarkan peraturannya. Karena tata cara penyusunan APBD mengacu pada Permendagri dan Kemenkeu juga," tambahnya.