DPRD dan Pemko Padangsidimpuan mengebut penyelesaian pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) RAPBD TA 2016 menjadi Perda APBD TA 2016 mengingat batas waktu yang hanya sepekan lagi (14 Desember 2015). Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat paripurna mendengarkan nota jawaban walikota atas pemandangan fraksi-fraksi digedung paripurna DPRD P. Sidimpuan, jalan Merdeka, Rabu (2/12).
Disebutkan, bila tidak segera diketok kemungkinan besar RAPBD 2016 akan tertunda penetapannya dan berimbas sanksi dari pemerintah pusat. Pada rapat itu, ditetapkan juga pembahasan RAPBD di tingkat Komisi berlangsung dari tanggal 3-5 Desember 2015. Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan di Badan Anggaran dari tanggal 6-12 Desember 2015, penyusunan laporan Banggar tanggal 13 Desember 2015 dan penetapan RAPBD TA 2016 menjadi APBD TA 2016, Sabtu (14/12).
Wakil Ketua PWI Tabagsel Kodir Pohan mengatakan, mepetnya waktu yang terseia dalam membahas RAPBD 2016 tersebut dikhawatirkan berdampak pada tidak maksimalnya anggota dewan dan pemerintah kota melakukan pembahasan.
"Bayangkan saja hanya dalam rentang waktu sekira 10 hari RAPBD yang berisikan alokasi anggaran 34 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus sudah rampung dikerjakan anggota dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), " terangnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PDIP Rudi Hermanto yang juga anggota Komisi II DPRD membidangi ekonomi dan pembangunan mengaku, kecewa dengan dokumen RAPBD yang diajukan TAPB karena tidak dilengkapi dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sehingga pihaknya kewalahan untuk meneliti dan mencermati alokasi anggaran setiap SKPD.
"Bila ada anggaran yang kita duga tidak tepat sasaran langsung kita coret,"tegasnya. Koordinator DPRD Komisi III membidangi Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat Ir Ahmad Yusuf Nasution mengatakan, pembahasan RAPBD 2016 disetiap komisi dilakukan dengan cermat dan teliti supaya setiap rupiah penggunaan anggaran tahun anggaran 2016 bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan secara hukum. "Kita tidak ingin ada SKPD yang tersandung hukum karena salah menggunakan anggaran," katanya.