Sidang Kasus Korupsi APBD, Mantan Anggota DPRD Riau Divonis 4 Tahun Bui

Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari dalam kasus suap APBD Riau. Hakim menyebutkan 3 mantan anggota dewan sebagai saksi turut serta dalam kasus korupsi tersebut.

 

Pembacaan vonis berlangsung, Kamis (17/12/2015) di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Pekanbaru. 

 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi suap pengesahan APBD Riau tahun 2014-2015. Terdakwa Ahmad Kirjauhari divonis 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Masrul dalam membacakan putusan.

 

Dalam vonis ini, Kirjauhari yang mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau ganti kurungan tiga bulan penjara.

 

"Perbuatan terdakwa telah membuat pencitraan buruk bagi lembaga wakil rakyat dengan masa bakti 2009 sampai dengan 2014," kata Masrul.

 

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menilai Kirjauhari selama persidangan dinilai kooperatif dan sopan. Hal lain, terdakwa mengakui kesalahannya telah melakukan suap dalam pengesahan APBD Riau dan terdakwa belum pernah dihukum.

 

Dalam putusan, hakim menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Hakim juga menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang saksi. Ketiga saksi adalah politikus Golkar Johar Firdaus (mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014), politikus Golkar, Suparman (mantan Ketua DPRD Riau 2015) dan Riki Hariansyah (politikus PKB).

 

Terpidana Kirjauhari, ketika diminta tanggapannya, mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga sebaliknya, pihak JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

 

Sidang sebelumnya, saksi Johar Firdaus dan Suparman sama-sama membantah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Kasus ini berawal dari pengesahan APBD P tahun 2014 dan APBD murni 2015 di penghujung masa bakti anggota dewan 2009-2014. Pengesahan APBD dikebut dengan imbalan anggota dewan meminta uang kepada Pemprov Riau sebesar Rp1,2 miliar.

 

Dana tersebut disediakan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun yang kini statusnya tersangka dalam suap APBD. Status Annas sendiri juga sudah vonis dalam kasus suap alih fungsi lahan di Riau. 

Diposting 18-12-2015.

Dia dalam berita ini...

Suparman

Anggota DPRD Provinsi Riau 2014