Komisi V DPR Siap Revisi UU LLAJ untuk Akomodir Go-Jek Cs

 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat melarang Go-Jek dan transportasi berbasis aplikasi lain, karena tak diatur dalam Undang-Undang. Komisi V siap merevisi regulasi itu untuk mengakomodir layanan transportasi berbasis aplikasi. 

 

"Ada kekosongan aturan soal Go-Jek, Grabbike dan kendaraan umum yang berbasis aplikasi. Karena itu, perlu dilakukan revisi UU LLAJ dan Komisi V DPR RI menyambut baik rencana pemerintah untuk mengajukan revisinya," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana, Minggu (20/12/2015).

 

Revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu memberikan kepastian hukum bagi Go-Jek, grabbike dan transportasi umum berbasis aplikasi lain.

 

Pasal 47 UU LLAJ menyebutkan yang termasuk dalam kendaraan bermotor umum adalah mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Sementara sepeda motor bukan kendaran umum untuk angkutan penumpang.

 

Selain itu, pasal 23 ayat 3 PP No.74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang adalah mobil penumpang umum dan bus umum. Dengan demikian, Go-Jek dan transportasi umum berbasis aplikasi tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan penumpang, apalagi barang.

 

"Pasal 47 UU LLAJ ini yang perlu direvisi. Lewat revisi UU LLAJ kita tidak hanya ingin memberikan kepastian hukum pada Go-Jek dan transportasi umum berbasis aplikasi lainnya untuk beroperasi, tapi juga akan mengatur tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal)-nya untuk melindungi konsumen dan keselamatan berlalu lintas," ucap politisi PKS 

Diposting 21-12-2015.

Dia dalam berita ini...

Yudi Widiana Adia

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat IV