DPRD Palas Gagal Bahas R-APBD

DPRD Kabupaten Pa­dang­lawas (Palas) gagal membahas Ranperda R-APBD TA 2016 setelah eksekutif menyerahkan drap R-APBD Jumat (18/12) ke gedung dewan. Sesuai surat un­dangan Banmus yang beredar jadwal pari­purna penyampaian Ranperda R-APBD adalah Sabtu (19/12), dan selu­ruh anggota dewan sudah diundang.

Namun hingga Minggu sore (20/12) dewan tidak ada meng­gelar sidang paripurna.

Gagalnya DPRD menggelar paripur­na penyampaian Ran­perda R-APBD kemarin, mem­buat ruang dan waktu dewan makin sedikit untuk melakukan pembahasan terhadap R-APBD. Karena sesuai dengan Tata tertib bahwa un­dangan Banmus hanya berlaku satu kali 24 jam.

Artinya Banmus legislatif harus kembali melakukan jad­wal ulang terhadap Paripurna R-APBD.

Jika Banmus membuat unda­ngan kedua untuk Paripurna R-APBD Senin (21/12), maka efektifnya dewan baru bisa menggelar sidang Selasa (21/12).

Jika demikian halnya, maka waktu yang tersisa bagi dewan untuk mem­bahas R-APBD Palas hanya kurang lebih semingu lagi.

Anggota DPRD Palas Raja P Nasu­tion ST kepada Analisa Minggu (20/12) mengatakan, sesuai undangan Ketua Banmus bahwa Paripurna penyampaian R-APBD adalah Sabtu (19/12).

Namun hingga minggu Sore (20/12) tidak ada agenda sidang di gedung de­wan. Keter­lambatan pembahasan R-AP­BD ini kata Raja akan berdampak bagi pembahasan di gedung dewan. Meng­ingat limit waktu pembahasan hanya kurang lebih seminggu lagi.

Ia berharap agar Selasa (22/12) de­wan sudah bisa membahas R-APBD. Se­hingga waktu yang hanya tinggal bebe­rapa hari lagi, bisa diefektifkan untuk pemba­hasan R-APBD. “Harapan kita undangan Banmus yang kedua nanti tidak ada lagi penundaan,” kata Raja Nasution.

Raja juga mengatakan, lam­batnya pembahasan dan pe­ngesahan R-APBD Palas telah menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat Palas. Bukan hanya yang berdomisili di Palas, pun juga yang berada di luar Palas.

Untuk itu ia berharap kendati waktu yang tersisa hanya beberapa hari lagi, tapi tidak mengurangi kualitas pemba­hasan terhadap R-APBD. “Itu­lah harapan kita bagaimana waktu yang sedikit itu bisa dimamfaatkan dengan baik,” katanya.

Molornya terus pembahasan R-APBD Palas seperti diberi­takan Analisa sebe­lumnya, akibat terjadinya tarik menarik anggaran disejumlah pos SKPD.

Seperti di Bappeda yang semula anggaran-nya kurang lebih Rp 11 miliar dipotog Banggar dewan Rp2,5 miliar.

Begitu juga pos di Sekretariat Pemda Palas Rp24 miliar dipotong Rp 6 miliar. Ditambah lagi anggaran untuk pemba­ngunan gedung Islamic Centere sebesar Rp10 miliar dan dana persiapan Pro­vinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) Rp2 miliar yang sebelumnya tidak dima­­sukkan dalam KUA-PPAS.

Akibat beberapa pos yang dimasuk­kan di tengah jalan tanpa melalui pro­sedur, mem­buat RKA dan Ranperda R-APBD terlambat disampaikan ke gedung dewan.

Padahal sesuai Permendagri no 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyu­sun­an R-APBD TA 2016, paling lambat satu bulan sebelum akhir tahun, R-APBD sudah disahkan menjadi Peratur­an Daerah (Perda).

Diposting 21-12-2015.

Dia dalam berita ini...

Raja Parlindungan Nasution ST

Anggota DPRD Kab. Padang Lawas 2014