DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) gagal membahas Ranperda R-APBD TA 2016 setelah eksekutif menyerahkan drap R-APBD Jumat (18/12) ke gedung dewan. Sesuai surat undangan Banmus yang beredar jadwal paripurna penyampaian Ranperda R-APBD adalah Sabtu (19/12), dan seluruh anggota dewan sudah diundang.
Namun hingga Minggu sore (20/12) dewan tidak ada menggelar sidang paripurna.
Gagalnya DPRD menggelar paripurna penyampaian Ranperda R-APBD kemarin, membuat ruang dan waktu dewan makin sedikit untuk melakukan pembahasan terhadap R-APBD. Karena sesuai dengan Tata tertib bahwa undangan Banmus hanya berlaku satu kali 24 jam.
Artinya Banmus legislatif harus kembali melakukan jadwal ulang terhadap Paripurna R-APBD.
Jika Banmus membuat undangan kedua untuk Paripurna R-APBD Senin (21/12), maka efektifnya dewan baru bisa menggelar sidang Selasa (21/12).
Jika demikian halnya, maka waktu yang tersisa bagi dewan untuk membahas R-APBD Palas hanya kurang lebih semingu lagi.
Anggota DPRD Palas Raja P Nasution ST kepada Analisa Minggu (20/12) mengatakan, sesuai undangan Ketua Banmus bahwa Paripurna penyampaian R-APBD adalah Sabtu (19/12).
Namun hingga minggu Sore (20/12) tidak ada agenda sidang di gedung dewan. Keterlambatan pembahasan R-APBD ini kata Raja akan berdampak bagi pembahasan di gedung dewan. Mengingat limit waktu pembahasan hanya kurang lebih seminggu lagi.
Ia berharap agar Selasa (22/12) dewan sudah bisa membahas R-APBD. Sehingga waktu yang hanya tinggal beberapa hari lagi, bisa diefektifkan untuk pembahasan R-APBD. “Harapan kita undangan Banmus yang kedua nanti tidak ada lagi penundaan,” kata Raja Nasution.
Raja juga mengatakan, lambatnya pembahasan dan pengesahan R-APBD Palas telah menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat Palas. Bukan hanya yang berdomisili di Palas, pun juga yang berada di luar Palas.
Untuk itu ia berharap kendati waktu yang tersisa hanya beberapa hari lagi, tapi tidak mengurangi kualitas pembahasan terhadap R-APBD. “Itulah harapan kita bagaimana waktu yang sedikit itu bisa dimamfaatkan dengan baik,” katanya.
Molornya terus pembahasan R-APBD Palas seperti diberitakan Analisa sebelumnya, akibat terjadinya tarik menarik anggaran disejumlah pos SKPD.
Seperti di Bappeda yang semula anggaran-nya kurang lebih Rp 11 miliar dipotog Banggar dewan Rp2,5 miliar.
Begitu juga pos di Sekretariat Pemda Palas Rp24 miliar dipotong Rp 6 miliar. Ditambah lagi anggaran untuk pembangunan gedung Islamic Centere sebesar Rp10 miliar dan dana persiapan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) Rp2 miliar yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam KUA-PPAS.
Akibat beberapa pos yang dimasukkan di tengah jalan tanpa melalui prosedur, membuat RKA dan Ranperda R-APBD terlambat disampaikan ke gedung dewan.
Padahal sesuai Permendagri no 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan R-APBD TA 2016, paling lambat satu bulan sebelum akhir tahun, R-APBD sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).