Izin Usaha Hiburan Dihapus dari Raperda Kepariwisataan Kota Serang

Dikarenakan sudah dibahas dalam Perda Penyakit Masyarakat, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang yang membahas Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan menghapus klausul pengaturan tempat hiburan dalam raperda tersebut.
“Poin tentang pengaturan tempat hiburan seperti karaoke dihapus, karena sudah diatur dalam Perda Pekat (penyakit masyarakat-red). Ini sudah disepakati oleh Pansus,” ungkap Ketua DPRD Kota Serang Subadri Ushuludin kepada wartawan, Minggu (20/12/2015).

Subadri memperkirakan, pembahasan Raperda tersebut akan selesai pada awal tahun 2016, karena bila dibahas pada tahun ini waktunya sudah mepet.

“Memang, rencananya tahun ini harus sudah selesai. Ini soal kesiapan dari kedua belah pihak. Ditambah masing-masing anggota tidak hanya bertugas menyelesaikan satu pansus saja,” jelasnya.

Subadri menambahkan, pada akhir tahun ini, pihaknya hanya akan menyelesaikan dua raperda yakni Raperda RPJMD dan Raperda tentang Nama-nama Jalan.

“Kalau pun telat, tentu kita berharap pembuatan raperda ini hasilnya lebih maksimal, karena memang menjadi sorotan kalangan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan, pihaknya sudah meminta agar pengaturan poin hiburan seperti izin tempat karaoke agar dihapus sehingga membuat pembahasan raperda ini menjadi alot.

“Sebenarnya itu sudah saya sampaikan sebelumnya. Tapi kenapa masih ada. Kalau pun nanti dibutuhkan paling dibuat terpisah,” katanya.

Diposting 22-12-2015.

Dia dalam berita ini...

Subadri Usuludin

Anggota DPRD Kota Serang 2014