Anggota Komisi VII DPRRI dari Fraksi Gerindra Katherine A. Oendoen mempertanyakan rencana pemerintah terkait pungutan dana ketahanan energi dari tiap liter premium dan solar yang dikonsumsi masyarakat.
Menurut dia, tidak tepat jika proyeksi kebijakan yang dikeluarkan menteri ESDM Soedirman Said tersebut didasarkan pada UU nomor 30 tahun 2007.
"Itu tidak benar, karena UU justru mengamanatkan bahwa pengembangan energi baru dan terbarukan itu dibiayai dari kegiatan usaha di sektor hulu migas bukan BBM yang sebagian besar dari import. Pemungutan dana dari premium hasil pengurasan energi fosil mungkin bisa dilakukan. Akan tetapi bukan untuk produk hasil BBM yang dikonsumsi masyarakat," ujar Katherine kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Katherine menilai janggal jika pemerintah tetap memungut biaya untuk ketahanan energi tersebut. Pasalnya, harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah tentunya sudah meliputi berbagai komponen.
"Mosok orang jualan sudah menetapkan harga jual resmi tapi masih "memalak" perliter BBM yang dibeli atas nama Undang-Undang. Jika pemerintah tetap ingin memberlakukan aturan baru yang inkonstitusional tersebut, terkesan menteri ESDM tidak paham dunia migas di Indonesia. Terbukti menafsirkan UU dengan salah kalau tidak mau dikatakan "memelintir" undang-undang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pungutan dana ketahanan energi hanya mungkin diterapkan oleh negara-negara importir Migas. Sedangkan Indonesia sendiri masih tetap bergantung pada impor.
"Kalau Indonesia tidak memiliki sumber daya migas, hal itu bisa dimaklumi, di mana konsumen dapat diartikan membantu pengembangan energi baru dan terbarukan," papar dia.
Seharusnya, Katherine menyarankan, kementerian ESDM lebih fokus memperkuat kedaulatan energi nasional dengan menggali dan melibatkan rakyat. Terutama, sebutnya, para ahli di bidang terkait diproyeksian melakukan proses penjagaan ketahanan energi nasional yang berorientasi kedaulatan energi.
"Sehingga, Kementerian ESDM tetap on the right track sebagai pengemban amanat konstitusi terutama pasal 33 UUD 45," pungkasnya.