Warga Kasemen Keluhkan Fasos Fasum Perumahan

sumber berita , 30-12-2015

Camat Kasemen Subagyo mengatakan, bila sesuai aturan yang ada semestinya pengelola perumahan atau developer menyediakan 40 persen dari lahan perumahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

“Berdasarkan aturan itu 40 persen dari luas perumahan untuk fasos-fasum, dan kami tahu apakah sudah memenuhi atau belum, untuk kedua perumahan yang dikeluhkan warga kelurahan Kasemen,” kata Subagyo, Senin (28/12/2015) kemarin, usai menghadiri Reses Anggota DPRD Dapil Kecamatan Kasemen.

Subagyo menjelaskan, permasalahan untuk Perumahan Puri Delta memang simpang siur informasinya dan sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian.

“Karena kata pihak developer uang Rp150 juta itu merupakan pengganti untuk lahan fasos-fasum akan tetapi informasinya uang tersebut digunakan warga untuk pembangunan madrasah,” katanya.

Lebih lanjut, Subagyo menjelaskan, Perumahan Angsoka itu dibeli bentuknya oleh Perumahan Puri Delta sejak 2014 dan memang belum jelas terkait penyediaan fasos-fasumnya.

Sementara itu, Muji Rohman, anggota DPRD Kota Serang, mengatakan, jika memang benar pihak perumahan tidak mengikuti aturan maka pihaknya meminta pembangunan yang dilakukan Puri Delta harus dihentikan sementara.

“Karena ini merupakan permitaan warga. Nanti kita akan lakukan sidak untuk memastikanya di dua perumahan tersebut,” kata Muji.

Diketahui, Warga Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, mengeluhkan keberadaan dua perumahan yang dianggap tidak jelas karena tidak menyediakan fasos fasum. Dua perumahan tersebut yakni Perumahan Puri Delta dan Green Kasemen.

Diposting 30-12-2015.

Dia dalam berita ini...

Muji Rohman

Anggota DPRD Kota Serang 2014