Akibat tidak adanya putusan kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto, maka seluruh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Para penggugat tersebut mengatasnamakan warga negara dari berbagai profesi, mulai dari tukang kayu, karyawan swasta, pelajar atau mahasiswa, dan advokat.
Mereka adalah Sugeng Teguh Santoso, Syamsul Alam Agus, Evan Sukrianto, Abdul Rozak, Felix Martha, Wahyu Mulyana Putra, Syaiful Afriady, Siti Halimah, Agung Wahyu Ashari, Samsul Hidayat, Desta Lesmana, Kartisah Ajeng Kusuma Ningrum, Hariyanto, Dentiara Dama Saputra, M Syamsul Anam, dan Wiwin Winata.
Mereka yang tergugat adalah Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Darizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanul Haq, Supratman, Andi Agtas, dan Akbar Faizal.
"Bahwa pengunduran diri teradu mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR bukan anggota DPR, padahal yang menjadi objek pemeriksaan MKD adalah status teradu sebagai anggota DPR bukan pimpinan," ungkap Sugeng Teguh Santoso, penasehat hukum pelapor di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 30/12/2015).
Menurutnya, ditutupnya sidang MKD tanpa putusan adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 17/2004 tentang MD3 yang telah diubah dgn UU nomor 42/2014 dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang tata beracara MKD.
Para penggugat itu meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan.
"Menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional," tandasnya.