Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha menyatakan bila pemerintah memutuskan untuk melakukan pungutan kepada masyarakat sebagai sumber dana ketahanan energi, maka perlu ada pembahasan dengan DPR.
Satya mengatakan apapun bentuk pungutan kepada masyarakat, harus didiskusikan dengan DPR karena menyangkut masalah pendapatan negara.
Namun, Satya menyatakan sulit untuk pembahasan dilakukan karena rencananya pada 5 Januari, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan memutuskan pungutan tersebut.
"Kita baru bisa bergerak setelah paripurna, jadi mungkin baru bisa kita panggil Menteri ESDM tanggal 12 Januari. Karena keputusan menteri ESDM akan diambil 5 Januari, saya mewanti-wanti supaya itu tetap masuk dalam siklus pembahasan APBNP kita," ujar Satya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu, 2 Januari 2016.
Meski mendukung adanya dana ketahanan energi, namun Satya meminta agar kebijakan pungutan itu ditunda.
"Saya menyarankan agar dana ketahanan energi ditunda hingga masa pembahasan APBNP. Sebetulnya dengan menunda tiga, empat bulan ke depan, saya pikir baik untuk tata negara keuangan kita," tuturnya.
Menurutnya memang diperlukan upaya-upaya untuk menghemat penggunaan energi fosil seperti minyak bumi dan gas alam. Pemerintah perlu untuk melakukan riset demi pengembangan sektor energi terbarukan. Ada dua cara yang sebenarnya dapat menjadi pilihan pemerintah sebagai sumber dana ketahanan energi.
"Satu, pada waktu pembahasan APBNP nanti kita menyisihkan anggaran penerimaan sektor migas, kita sisihkan lima persen untuk pengembangan energi alternatif. Yang kedua, kita meminta kesadaran masyarakat karena untuk anak cucu kita, karena pada dasarnya nanti minyak, gas dan batubara akan habis," jelas Satya.