GUBERNUR Jawa Timur Soekarwo akhirnya berkirim surat kepada Menteri ESDM Sudirman Said terkait dengan rencana pengeboran gas yang dilakukan PT Lapindo Brantas di Sidoarjo. Surat yang langsung ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo itu dikirim Sabtu (9/1) dan ditembuskan ke sejumlah instansi terkait.
"Ini bukti keseriusan saya agar pengeboran yang dilakukan Lapindo untuk sementara dihentikan," kata Soekarwo di Surabaya, kemarin. Surat itu berisi permintaan Gubernur Jawa Timur agar PT Lapindo Brantas menghentikan sementara pengeboran di blok Brantas, tepatnya di sumur Tanggulangin, sebab dikhawatirkan memunculkan masalah sosial.
Pihak PT Lapindo Brantas diminta menyelesaikan masalah sosial lebih dulu dengan masyarakat sekitar sehingga tidak muncul gejolak. "Potensi terjadi gejolak di masyarakat sangat besar. Karena itu, ini harus diselesaikan lebih dulu antara Lapindo dan masyarakat sekitar," ujarnya.
Gubernur mengakui Indonesia memang kekurangan gas. Namun, masalah sosial hendaknya tidak bisa dibiarkan, harus diperhatikan untuk diselesaikan.
DPRD Jawa Timur pun dipastikan menolak rencana PT Lapindo Brantas untuk melakukan pengeboran di Porong. Alasannya Lapindo Brantas sudah menyengsarakan rakyat Sidoarjo saat munculnya semburan lumpur Lapindo pada akhir Mei 2006. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Hammy Wahyunianto mengungkapkan penolakan tersebut cukup beralasan karena selama ini PT Lapindo Brantas tidak beriktikad baik menyelesaikan ganti rugi kepada korban lumpur.
Anggota Komisi VI DPR-RI asal daerah pemilihan 1 Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Sungkono, mendesak Lapindo Brantas membayar kewajiban terlebih dulu sebelum melakukan pengeboran.
Kewajiban yang belum dibayar Lapindo, kata Sungkono, ialah uang ganti rugi puluhan bangunan pabrik yang ditenggelamkan lumpur serta sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial.