Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Revisi UU Migas dan UU Minerba Jadi Prioritas 2016

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, revisi UU Minyak dan Gas Bumi dan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi prioritas  dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.

“Revisi UU ini sangat penting untuk segera diselesaikan,” ujar Satya dalam Refleksi 2015 dan Outlook 2016, baru-baru ini. Refleksi ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban politisi senior Golkar ini mengenai kinerja yang dilakukannya selama 2015 dan apa yang perlu dikerjakan pada 2016.

Satya mengakui, semestinya revisi ini sudah bisa diselesaikan tahun lalu. Namun, kendati sudah masuk dalam prolegnas 2015, pembahasan revisi kedua UU ini menemui sejumlah kendala. Dia berharap, tahun ini revisi kedua UU ini bisa diselesaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Satya juga mengungkapkan bahwa pada tahun ini, dia akan berupaya menginisiasi RUU Perubahan Iklim, sebagai tindak lanjut kesepakatan yang  telah dibuat Indonesia dalam Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim di Paris, Desember lalu.

Adapaun untuk bidang  riset dan teknologi, pihaknya akan mengupakan penghematan uang negara di bidang riset, dengan menjadikan lembaga-lembaga riset semacam BPPT, LIPI, LAPAN dan lain-lain sebagai rujukan. Kemudian, mendorong lembaga-lembaga riset yang ada di berbagai kementerian untuk memanfaatkannya. “Sehingga tidak ada tumpang tindih ataupun duplikasi penelitian, yang memboroskan anggaran negara,” tuturnya.

Revisi UU Minerba

Tentang UU Minerba, Satya menjelaskan bahwa selama diberlakukan sejak 2010, muncul berbagai persoalan yang membuat banyak pihak melanggar UU ini. Dia mencontohkan tentang renegosiasi kontrak pertambangan, semestinya tak boleh lagi dilakukan  setahun setelah UU berlaku, atau 2011. “Tetapi kita melihat bahwa renegosiasi terus terjadi hingga saat ini,” tuturnya.

Bahkan, ada sejumlah peraturan pemerintah yang berubah hingga tiga kali tentang divestasi saham perusahaan pertambangan. “Ini tidak sejalan dengan UU Minerba yang ada,” tuturnya.

Soal pembangunan smelter (tempat proses pemurnian mineral) pun memunculkan masalah. Menurut UU Minerba, seluruh industri minerba harus melakukan pemurnian di dalam negeri, dengan membangunsmelter paling lambat 31 Desember 2014. “Kenyataannya, tak ada smelter baru yang dibangun  hingga saat ini,” ujarnya.  Kondisi-kondisi inilah yang membuat pihaknya, perlu untuk segera menuntaskan revisi UU Minerba.

Revisi  UU Migas

UU Migas perlu segera direvisi salah satunya adalah berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi tentang pembubaran Badan Pengelolaan Kegiatan Hulu Migas (BP Migas). Pengalihan pekerjaan BPP Migas kepada SKK Migas, menurut Satya, tidak sesuai dengan UU Migas yang berlaku saat ini.  SKK Migas semestiya bersifat sementara (ad hoc). Namun, sudah lebih dari setahun SKK Migas masih ada.

Posisi SKK Migas berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun membuat negara langsung berkontrak dengan kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS), dengan posisi yang sejajar.  “Padahal, semestinya negara harus berada di atasnya,” ujarnya.

Karena itu, hal tersebut perlu dihindari agar jika terjadi dispute atau pun masalah, negara tidak langsung berhadapan dengan perusahaan-perusahaan KKKS.  Sehingga, sebuah lembaga indipenden perlu dibentuk.  Lembaga ini bisa BUMN atau pun bentuk badan usaha lainnya. Bentuknya pun bukan BHMN (Badan Hukum Milik Negara) seperti BP Migas.

Pentingnya revisi UU Migas juga berkaitan dengan pengaturan dana hasil migas agar bisa kembali secara signifikan kepada sektor migas.  Selama ini, kata Satya, hasil migas yang mencapi Rp100 triliun lebih hanya sekitar Rp14 triliun yang kembali ke Kementerian ESDM.  Sisanya untuk mendanai sektor-sektor lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa sektor migas seperti dianggap bisa berjalan sendiri tanpa perlu alokasi anggaran yang semestinya.

Padahal, negara dan pemerintah perlu mengantisi kondisi yang sangat tak terduga antara lain turunnya harga migas, seperti yang terjadi saat ini.  Rendahnya harga minyak membuat industri migas butuh semacam “suntikan” dari pemerintah, agar tetap bisa berkegiatan.

Dana Moneter Internasional (IMF) telah mengeluarkan prediksi bahwa harga minyak dunia pada 2016 bisa mencapai di bawah harga US$30 per barel. “Walaupun tak ada satu pun lembaga yang bisa memprediksi harga minyak dengan tepat, namun prediksi IMF ini bisa jadi peringatan bagi kita,” tuturnya.

Rendahnya harga minyak bisa membuat kegiatan eksplorasi terhenti. Padahal, Indonesia memerlukan kegiatan eksplorasi migas, guna menemukan cadangan-cadangan baru. “Karena itulah, dana hasil migas perlu ada yang dikembalikan secara signifikan ke sektor migas untuk menjaga kinerja di bidang ini,” tuturnya. Tujuannya adalah untuk menjaga pendapatan dari sektor migas tetap tinggi. Hal ini mengingat, pendapatan dari sektor migas masih sangat dibutuhkan negara.

Revisi UU Migas juga diperlukan untuk mengatur dana pengembangan energi baru dan terbarukan, yang diambil dari hasil migas. UU Energi telah membolehkan hal ini. “Namun, belum ada aturan yang jelas berapa persen yang perlu diambil untuk pengembangan energi dan terbarukan. Inilah yang akan diatur dalam revisi nanti,” tuturnya.

RUU Perubahan Iklim

Indonesia telah ikut menyepakati hasil Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim di Paris (COP21), yang antara lain isinya menjaga kenaikan suhu bumi hanya 2 derajad Celcius. Hal ini menuntut Indonesia untuk lebih serius mengurangi emisi karbon. “Semua tindakan  pengurangan emisi harus terikat  secara aturan, dan dilakukan seluruh sektor terkait. Inilah pentingnya RUU ini,” ujar Satya.

Satya mengingatkan, Indonesia diminta untuk bisa menurunkan tingkat emisi karbonnya hingga 26 persen, dan bahkan 41 persen jika memperoleh bantuan asing.  Hal ini tak mudah dilakukan mengingat perekonomian Indonesia masih banya bergantung pada energi fosil. Apalagi pemerintah tengah menggeber proyek pembangunan pembangkit 35 ribu MW, yang mayoritas memakai batu bara. Pemakaian batu bara tentu bakal meningkatkan emisi karbon.

Emisi karbon juga banyak berkaitan dengan penggunaan transportasi. Hampir 70 persen transporasi di Indonesia berada di darat yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). “Sedangkan BBM kita mayoritas masih menghasilkan emisi tinggi, belum bersih,” tuturnya.

Karena itu, butuh upaya keras bagaimana Indonesia bisa benar-benar menjalankan konversi BBM ke BBG. Juga, meningkatkan kualitas BBM menjadi Euro 4, yang sudah terbukti bersih. Penggunaan batu bara pun perlu dipikirkan agar bisa diubah menjadi cair atau gas (coal to liquid or gas).  “Untuk bidang kehutanan dan penggunaan lahan, nanti teman-teman Komisi IV akan banyak bicara. Setahu saya, penggunaan lahan dan hutan harus terus mengacu pada prinsip-prinsip REDD plus,” tuturnya.

Riset dan Teknologi

Untuk bidang riset dan teknologi, Satya akan berupaya agar insitusi penelitian yang ada yakni LIPI, BPPT, BATAN, atau pun LAPAN menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga negara lainnya. Saat ini, hampir seluruh kementerian memiliki badan penelitian sendiri. “Sehingga sering ada penelitian yang dobel, dan ini bisa memboroskan dana negara,” ujarya.

Ke depan, DPR menginginkan ada regulasi yang mengatur sinergi tersebut, sehingga terjadi penghematan keuangan negara. Satya lalu mencontohkan hasil penelitian LAPAN yang dipakai PT Dirgantara Indonesia untuk memproduksi pesawat N-219 yang canggih.

Diposting 12-01-2016.

Dia dalam berita ini...

S.W.Yudha

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur IX