Pihak Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penggeledahan yang dilakukan di beberapa ruangan Komisi V DPR RI, Jumat pekan lalu sudah sesuai dengan prosedur.
"Sudah kami tegaskan bahwa semua prosedur penggeledahan sudah sesuai aturan berlaku, tidak ada perbedaan penggeledahan di DPR dan sebelumnya. Jadi untuk penggunaan (pasukan) Brimob, KPK memang selalu meminta bantuan dari kepolisian dan atau sempat dikatakan Brimob bersenjata lengkap memang karena itu standar dan tujuannya adalah mengamankan pengeledahan menjaga ketertiban pelaksanaan dan pihak yang digeledah dan risiko dari luar," kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK menggeledah ruang anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan ruang kerja anggota Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana pada Jumat (15/1) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Namun penggeledahan itu diprotes Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Fahri Hamzah yang keberatan dengan keberadaan pasukan Brimob bersenjata lengkap di gedung DPR. Fahri juga mempersoalkan sejumlah hal seperti surat penggeledahan menuliskan "atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan" sehingga tidak ada nama Budi maupun Yudi. Serta surat tugas yang tertera adalah "14 Jakarta 2016, bukan 15 Januari 2016".
Hal lain yang dipersoalkan adalah tidak ada nama penyidik Christian dalam surat tugas itu padahal Christian lah yang sempat berdebat dengan Fahri saat penggeledahan berlangsung.
"Sekali lagi, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 128 KUHAP," ungkap Yuyuk.
Pasal 127 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berbunyi "Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. Dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung".
Sementara pasal 128 berbunyi "Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita."
Yuyuk pun mengklarifikasi sejumlah hal yang diprotes Fahri Hamzah.
"Pertama mengenai pencatuman nama 'Damayanti, dkk'. Jadi itu adalah tidak menunjukkan tempat penggeledahannya, tapi menunjukkan penggeledahan itu dilakukan untuk perkara atas nama tersangka Damayanti dkk," ungkap Yuyuk.
Selanjutnya mengenai pencantuman "Jakarta" dan bukan "Januari" Yuyuk mengungkapkan hal itu menunjukkan lokasi penggeledahan.
"Itu yang tercantum dalam surat penggeledahan adalah lokasi penggeledahan. Jadi lokasi penggeledahan akan dilakukan di mana," tambah Yuyuk.
Terkait tidak adanya nama penyidik Christian, Yuyuk pun membantahnya.
"Mengenai nama penyidik Christian disebut dalam surat perintah penggeledahan, kalau ada penambahan personel di luar nama penyidik yang menangani perkara, itu disebut dalam surat perintah tugas dan di situ ada nama penyidik Christian," tegas Yuyuk.