Kursi panas pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai goyang.
Irman Gusman yang saat ini menjadi Ketua DPD RI tidak akan bertahan lima tahun. Irman hanya bertahan 2,5 tahun saja. Mengapa demikian?
Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Asri Anas menegaskan, setiap pimpinan alat kelengkapan DPD RI sebelumnya bisa diganti setiap tahun setelah dievaluasi oleh anggota dan atau masyarakat.
Dan, berdasarkan Pansus Tatib perubahan DPD RI Nomor 1 Tahun 2014, pimpinan DPD RI bisa diganti setiap 2,5 tahun sekali.
“Hal itu untuk menjawab kegelisahan anggota, khususnya dalam tindak lanjut aspirasi masyarakat, adanya ketidakpercayaan (distrust) kepada pimpinan dan lain-lain,” tegas Asri Anas yang didampingi Wakil Ketua Pansus Tatib DPD RI Andi Surya dan Eni Sumarni di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (18/1).
Mengapa periodesasi pimpinan DPD RI dibatasi?
Karena periodesasi jabatan sebagai pimpinan DPD RI itu tidak melekat terhadap seseorang sebagai anggota DPD RI selama 5 tahun, kecuali ada hal-hal yang menggugurkannya, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, dan sebagainya.
“Jadi, jabatan pimpinan itu tak melekat kepada dirinya sebagai anggota DPD RI,” ujarnya.
Karena itu, soal pergantian pimpinan DPD RI nantinya setelah 2,5 tahun akan diserahkan ke paripurna DPD RI.
“Baik soal mekanisme pencalonan, bakal calon, persyaratan dan sebagainya, semua akan diserahkan ke paripurna,” tambahnya.
Pada prinsipnya, kata Andi Surya dan Eni, evaluasi terhadap pimpinan alat kelengkapan itu untuk meningkatkan kinerja DPD RI sendiri. Khususnya terkait legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Evaluasi itu semata untuk meningkatkan kinerja individu dan tujuh pimpinan alat kelengkapan DPD RI sendiri,” kata Adi Surya.