Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ketua Banggar Akui Anggotanya Terima Aliran Suap Dirut PT BGD

Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Tri Satriya Santosa mengakui para anggota Banggar menerima aliran uang suap dari Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol untuk memuluskan penyertaan modal PT BGD pada APBD 2016. Langkah para anggota Banggar mengembalikan uang dari Ricky kepada KPK beberapa waktu lalu mengonfirmasi adanya penerimaan suap tersebut.

"Ya memang kan ada pengembalian ke KPK, kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan," kata Tri usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1).

Meski demikian, Tri yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT BGD pada APBD 2016 enggan mengungkap identitas para anggota Banggar yang kecipratan uang haram dari Ricky.

Dikatakan, identitas anggota Banggar yang menerima uang dari Ricky sudah terungkap lantaran mereka sudah mengembalikan uang yang diterima kepada KPK.

"Harusnya kejar ke mereka (yang mengembalikan uang Ricky)," katanya.

Sebelumnya, puluhan Anggota Banggar DPRD Banten berbondong-bondong mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Uang tersebut diduga suap yang diberikan oleh Ricky dengan maksud memuluskan penyertaan modal PT BGD pada APBD Banten untuk pembentukan Bank Banten.

Uang tersebut dikembalikan saat mereka diperiksa penyidik KPK. Meski demikian, belum diketahui total uang yang diserahkan, dan identitas para legislator tersebut.

Meski telah mengembalikan uang dari Ricky, bukan berarti para anggota Banggar tersebut terbebas dari jeratan pidana. KPK tetap mendalami motif mereka menerima uang dari Ricky. Termasuk sejauh mana para wakil rakyat itu mengetahui latar belakang Ricky memberikan uang kepada mereka.

Berdasar informasi, dalam APBD Banten tahun 2016 sebesar Rp 8,9 triliun terdapat penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD sebesar Rp 385 miliar.

Anggaran ini akan digunakan PT BGD untuk membentuk Bank Banten yang dilakukan dengan mengakuisisi bank swasta. Terdapat empat bank swasta yang direkomendasikan PT BGD kepada Gubernur Banten, Rano Karno, yakni Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC, dan Bank Windu. Satu dari empat bank itu akan dipilih Rano untuk diakuisisi PT BGD menjadi Bank Banten.

Sehari setelah APBD tersebut disahkan, Tim Satgas KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa, dan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten pada Selasa (1/12) lalu. Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaksi suap untuk memuluskan pengesahan APBD Banten tahun 2016.

Setelah diperiksa intensif, SM Hartono dan Tri Satriya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ricky ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Ricky disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diposting 21-01-2016.

Dia dalam berita ini...

FL.Tri Satria Santosa

Anggota DPRD Provinsi Banten 2014