Panitia Khusus (Pansus) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II DPR mengingatkan direksi PT. Pelindo III yang menangani Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, untuk belajar dari temuan pelanggaran dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT). Pelindo III diingatkan agar tak lagi menyerahkan pengelolaan pelabuhan itu kepada asing asal Dubai yang saat ini mengelolanya.
Anggota Pansus Pelindo II DPR, Nizar Zahro, mengatakan, pihaknya sudah memanggil Pelindo III terkait hal itu mengingat kontrak peti kemas Surabaya akan habis pada tahun 2019. "Kita memberi saran agar kasusnya tidak sama dengan JICT. Kenapa tidak usah diperpanjang? Pelabuhan itu bisnis yang sangat menguntungkan. Secara logika bisnis, perusahan asing itu tidak mau memperpanjang kalau tidak mempunyai dividen atau dia tidak mempunyai keuntungan," ujar Nizar, Minggu (24/1).
Kepada Pansus, Pelindo III mengaku akan segera menganalisa untung rugi pengelolaan Terminal Peti Kemas Surabaya, bila dikelola sendiri atau tetap dikelola asing. "Yang jelas, semua anggota Pansus memberikan masukan kepada Pelindo III agar tidak memperpanjang terminal Peti Kemas Surabaya, yang dalam satu tahun itu mempunyai value 1,9 juta TEUS," jelasnya.
Diingatkan Nizar, pada 2019, saham perusahaan pengelola itu kembali kepada negara sebesar 100 persen. Apabila demikian, otomatis keuntungan operasional bisa masuk seluruhnya kepada negara. "Sebenarnya awal tahun 2015, Dubai Port sudah pernah mengajukan kontrak kepada Pelindo III dan Dirut Pelindo III sudah menyampaikan ke BUMN," kata politikus Gerindra itu
Dia mengingatkan agar kontrak Terminal Peti Kemas Surabaya tidak diberikan opsi perpanjangan. "Artinya harus diambil kembali agar kembali utuh kepada negara," tegas Nizar.