Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Syahrun mengunjungi Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah, Senin (25/1/2016). Pertemuan tersebut untuk membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konvensi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk non tunai.
Ditemui setelah pertemuan siang tadi di depan gedung DPRD Provinsi Banten, Syahrun mengatakan, peraturan tersebut semakin menyulitkan posisi likuiditas daerah dalam menjalankan proses pembangunan yang bergerak cepat dalam hitungan hari, yang juga harus disertai dengan proses pembiayaan pembangunan yang likuid.
“Peraturan Menteri tersebut, sangat bertentangan dengan spirit pokok-pokok kebijakan fiskal nasional, bahkan peraturan ini pun bertentangan dengan spirit Undang-undang 33/2004, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang sudah berjalan dengan kondusif,” papar Syahrun.