Sejumlah anggota DPRD Kab. Bandung menyoroti adanya lima kepala dinas/badan yang dipertahankan, meski seharusnya sudah memasuki masa pensiun. Perpanjangan masa pensiun membuat kemandekan karier pegawai negeri sipil (PNS) ataupun mutu pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu dikemukakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kab. Bandung H. Arief Setiansyah, Ketua Fraksi Partai Golkar H. Yanto Setianto, dan anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung, H. Asep Syamsudddin.
Menurut Arief Setiansyah, lima kepala dinas/badan yang diperpanjang masa pensiunnya adalah Kepala Dinas Bina Marga H. Sofyan Sulaeman, Kepala Dinas Permukiman Tata Wilayah dan Kebersihan (Dispertasih) H. Indra Martono, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Hj. Mulyaningrum. Kemudian, Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) H. Agus Suratman serta Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) H. Yayat.
Sebelumnya, Bupati Bandung H. Obar Sobarna melantik 173 pejabat yakni pejabat eselon II sebanyak 3 orang, eselon III sebanyak 40 orang, dan eselon IV sebanyak 130 orang. Pelantikan tersebut sekaligus mengisi kekosongan jabatan tujuh camat di Kab. Bandung. Camat yang dilantik adalah Ahmad Kosasih (sebagai Camat Soreang), Dede Sutardi (Camat Cimenyan), Aep Ahmad Muslim (Camat Pacet), Yeti Yuliati (Camat Kutawaringin), Eep Syarif Hidayatulloh (Camat Arjasari), Meman Nurjaman (Camat Rancaekek), dan Maksum (Camat Solokanjeruk).
Menurut Arief, perpanjangan pensiun tanpa alasan jelas hanya akan menimbulkan kemandekan dalam karier PNS di lingkungan Pemkab Bandung. ”Apakah tidak ada kader-kader yang bisa mengisi jabatan eselon II sehingga mereka harus diperpanjang pensiunnya?” ujarnya.
Yanto Setianto mengatakan, FPG berencana meminta kejelasan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kab. Bandung. ”Perpanjangan masa pensiun menghambat regenerasi di jajaran birokrasi. Kalau ada pejabat yang prestasinya membanggakan, bisa jadi wajar bila diperpanjang masa pensiunnya,” katanya.
Sementara Asep Syamsuddin merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 65/2008 yang mensyaratkan adanya keahlian khusus sehingga seorang PNS diperpanjang masa pensiunnya. ”Kalau saya lihat pejabat yang sulit dicari penggantinya di Kab. Bandung cuma Kepala DPPK H. Yayat. Sementara pejabat lainnya layak apabila tidak diperpanjang masa pensiunnya,” katanya.