Sidang perdana kasus pembunuhan aktivis Salim Kancil dan penganiayaan Tosan sudah bergulir. Diharapkan, persidangan ini dapat memberikan keadilan bagi kemanusiaan terlebih bagi keluarga korban.
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan, permintaan tim pengacara yang meminta persidangan kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang Desa Selok Awar-Awar itu digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dari sebelumnya di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, adalah hal yang wajar.
"Itu patut dipertimbangkan," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini kepada redaksi, Jumat (4/2).
Menurut Masinton, selain jarak yang cukup jauh yang akan memberatkan saksi-saksi yang mayoritas bekerja sebagai petani, jumlah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Salim dan Tosan cukup banyak, sehingga kemungkinan satu orang akan menjadi saksi untuk beberapa kasus dan hal tersebut membutuhkan konsentrasi yang prima.
"Hal penting lagi yang harus menjadi catatan apabila sidang digelar di PN Lumajang akan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan saksi, sehingga kasus Salim dan Tosan bisa divonis seadil-adilnya oleh majelis hakim," demikian Tosan.