Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi terkait restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile8 Telcom. Namun DPR membuat Panitia Kerja (Panja) penegakkan hukum karena mensinyalir ada unsur politis dalam kasus tersebut.
"Panja mobile8 ini semata-mata karena ada suatu tidak kejelasan, apa ini suatu tindak pidana atau persoalan lain non pidana. Maka kami harus cari benang merah," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Panja ini ini menyelidiki apakah kasus duggaan korupsi restitusi pajak pada tahun 2007-2009 tersebut masuk dalam tindak pidana. Menurut Desmond, Panja sudah meminta masukannya kepada pakar tindak pidana pencucian uang dan juga kepada Dirjen Pajak.
"Kami meminta masukan oleh para pakar soal Mobile 8. Pertama kita sudah panggil pakar pencucian uang, Dirjen Pajak, dan sekarang kita panggil Pak Mudzakir," jelas Desmond.
Dalam pemaparannya di hadapan Panja Mobile8, Mudzakir menyebutkan ada tiga jenis tindak pidana dalam masalah perpajakan. Yakni tindak pidana pajak, tindak pidana pajak didahului pidana umum yang biasanya terkait dengan pemalsuan surat atau faktur pajak, kemudian yang ketiga adalah pajak terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Kalau menurut saya, secara doktrin sudah tepat. Belum langsung ditetapkan adanya tersangka dulu. Kalau ada keraguan (jenis tindak pajak yang mana), maka harus clear dulu jenis yang mana," tutupnya.