DPR Pertimbangkan Bawaslu Dan DKPP Disatukan Saja

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menilai wacana  peleburan Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa dipertimbangkan.

Pasalnya, wacana tersebut bisa membuat penanganan pelanggaran pemilu bisa efekti dan efisien.

“Itu perlu dipertimbangkan. Saya kira itu ide yang bagus. Semangatnya bagus, efektif dan efisien. Jadi, bawaslu dan DKPP dilebur sehingga mempunyai kewenangan yang kuat,” ujar Riza di Jakarta, Kamis (18/2).

Menurut dia, peleburan bawaslu dan DKPP menjadi salah satu alternatif untuk memperbaiki penanganan pelanggaran pemilu. Dengan demikian, nantinya ada dua badan yang bertugas menangani pelanggaran pemilu, yakni sebelum dan sesudah pemilu.

“Jadi, ada dua badan nantinya, sebelum dan sesudah pemilu. Satu badan untuk manangani proses yang bisa merupakan peleburan Bawaslu dan DKPP dan satu badan tangani hasil pilkada di MK,” jelas dia.

Selain peleburan Bawaslu RI dan DKPP, Riza juga menganjurkan alternatif lain, yakni memperkuat kewenangan Bawaslu dan DKPP. Terkait Bawaslu, kata dia, sudah diperkuat satu langkah lebih maju, yakni pengawas sudah sampai di tingkat TPS-TPS.

“Selama ini Bawaslu RI berada di sentra Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan, namun tidak efektif dan tidak seiring. Ke depan, kita perlu pikirkan bahwa bawaslu RI mempunyai penyidik sendiri yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan sehingga bawaslu seperti KPK di bidang pelanggaran pemilu,” terang dia.

Sementara untuk DKPP, menurut dia, kewenangannya diperluas agar tidak hanya menangani persoalan etik penyelenggara pemilu saja, tetapi persoalan etik peserta pemilu.

“Dengan demikian DKPP bisa memberikan sanksi diskualifikasi terhadap peserta pemilu jika melakukan pelanggaran etik berat,” pungkas Riza.

Diposting 18-02-2016.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Riza Patria

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat III