Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Diminta Tuntaskan Turunan UU-PA

 Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta dukungan kepada para anggota Tim Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pe­man­tau Otonomi Khusus (Otsus) Aceh untuk segera menuntaskan beberapa produk hukum yang menjadi turunan dari Undang Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pe­me­rin­tahan Aceh (UU-PA).

“Saat ini, masih terdapat beberapa Pe­raturan Pelaksanaan UU-PA, yang menurut hemat kami perlu dituntaskan dan direvi­si, agar mampu menyerap semangat dari UU-PA itu sendiri,” kata Zaini Abdullah saat melakukan perte­mu­an dengan tim tersebut di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu (17/2).

Pertemuan dihadiri Ketua Tim Pe­mantau Otsus yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, Koordinator Tim, Fir­mandez, serta anggota yaitu Nasir Dja­mil, Diah Pitaloka, Sirmadji, Fadh­lullah, Muslim Ayub, Irawan dan Bachtiar Aly. Turut hadir Ke­tua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, Kajati Aceh, Raja Nafrizal, para bupati/wali­kota serta SKPA dan sejumlah tamu lainnya.

Dikatakan gubernur, di antara bebe­rapa peraturan yang perlu segera di­tun­taskan adalah PP No. 3 Tahun 2015 tentang Kewe­na­ngan Pemerintah Yang Bersifat Nasional di Aceh, Perpres No. 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Perta­na­han Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota dan PP No. 23 Ta­hun 2015 Tentang Pe­nge­lolaan Sumber Daya Alam Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Menurut Zaini, walaupun beberapa dari PP tersebut telah mendapat respons dari presiden tetapi pembahasannya di ting­kat kementerian terkait belum sepenuhnya selesai. “Karenanya, Tim Pemerintah Aceh terus berupaya berkoordinasi dengan Pe­merintah Pusat agar semuanya dapat dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan dukungan dari anggota tim peman­tau dari DPR-RI ini tentu sangat kami harapkan,” tegasnya.

Perlu Dibahas Bersama

Selain beberapa PP tersebut yang belum tuntas, gubernur me­nyatakan masih banyak terdapat beberapa Ran­ca­ngan Pera­turan Pemerintah (RPP) lainnya yang perlu dibahas bersama an­tara Pemerintah Aceh dan Peme­rin­tah Pusat.

Di antara RPP dimaksud adalah RPP ten­tang Standar, Norma dan Prosedur Pem­binaan dan Pengawasan PNS Pro­vinsi Aceh dan kabupaten/kota, RPP tentang Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pe­merintahan Aceh, RPP tentang Pe­nyerahan Prasarana, Pen­danaan, Per­sonel dan Dokumen Terkait dengan Pen­didikan Ma­dra­sah Ib­tidaiyah dan Ma­drasah Tsanawiyah dan RPP ten­tang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan We­wenang Gubernur seba­gai Wakil Pe­merintahan.

“Kita harap Pemerintah Pusat lebih tegas dan jujur dalam memberikan hak dan wewenang Aceh sesuai de­ngan Un­dang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Ten­tang Pemerintahan Aceh,”  katanya.

Terkait penggunaan dana Otsus untuk meningkatkan kese­jahteraan rakyat Aceh, Gubernur Zaini menya­ta­kan dana oto­nomi khusus yang telah di­terima Aceh sejak 2008 telah mem­be­rikan kontribusi penting dalam pe­ning­katan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan di Aceh.

“Terbukti sejak awal diberikan dana oto­nomi khusus tahun 2008 sampai se­karang, pertumbuhan ekonomi Aceh se­makin membaik. Pada tahun 2008, pertumbuhan Aceh berkisar 1,88 persen, sementara sampai 2015, berda­sar­kan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Aceh berkisar 4,34 per­sen,”  jelas gubernur.

Demikian juga halnya kemiskinan, me­nurut data BPS me­nun­jukkan tren me­nurun, di mana persentase penduduk mis­kin pada 2008 mencapai 23,5 persen, dan berhasil diturunkan men­jadi 17, 11 persen pada 2015.

“Untuk itu, kami sekali lagi me­minta dukungan kepada ang­gotaTim Pe­mantau Otsus dari DPR-RI, agar per­hatian terhadap Aceh dapat terus di­ting­katkan. Kami jajaran Pemerintah Aceh, akan terus menempuh berbagai lang­kah, agar pembangunan Aceh dapat men­jadi semakin baik dari waktu ke wak­tu,”  ujar gubernur.

Diposting 19-02-2016.

Dia dalam berita ini...

Abdullah Saleh

Anggota DPR Aceh 2014