Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta dukungan kepada para anggota Tim Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemantau Otonomi Khusus (Otsus) Aceh untuk segera menuntaskan beberapa produk hukum yang menjadi turunan dari Undang Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA).
“Saat ini, masih terdapat beberapa Peraturan Pelaksanaan UU-PA, yang menurut hemat kami perlu dituntaskan dan direvisi, agar mampu menyerap semangat dari UU-PA itu sendiri,” kata Zaini Abdullah saat melakukan pertemuan dengan tim tersebut di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu (17/2).
Pertemuan dihadiri Ketua Tim Pemantau Otsus yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, Koordinator Tim, Firmandez, serta anggota yaitu Nasir Djamil, Diah Pitaloka, Sirmadji, Fadhlullah, Muslim Ayub, Irawan dan Bachtiar Aly. Turut hadir Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, Kajati Aceh, Raja Nafrizal, para bupati/walikota serta SKPA dan sejumlah tamu lainnya.
Dikatakan gubernur, di antara beberapa peraturan yang perlu segera dituntaskan adalah PP No. 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional di Aceh, Perpres No. 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota dan PP No. 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Menurut Zaini, walaupun beberapa dari PP tersebut telah mendapat respons dari presiden tetapi pembahasannya di tingkat kementerian terkait belum sepenuhnya selesai. “Karenanya, Tim Pemerintah Aceh terus berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar semuanya dapat dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan dukungan dari anggota tim pemantau dari DPR-RI ini tentu sangat kami harapkan,” tegasnya.
Perlu Dibahas Bersama
Selain beberapa PP tersebut yang belum tuntas, gubernur menyatakan masih banyak terdapat beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) lainnya yang perlu dibahas bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Di antara RPP dimaksud adalah RPP tentang Standar, Norma dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS Provinsi Aceh dan kabupaten/kota, RPP tentang Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Aceh, RPP tentang Penyerahan Prasarana, Pendanaan, Personel dan Dokumen Terkait dengan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah dan RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan.
“Kita harap Pemerintah Pusat lebih tegas dan jujur dalam memberikan hak dan wewenang Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” katanya.
Terkait penggunaan dana Otsus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh, Gubernur Zaini menyatakan dana otonomi khusus yang telah diterima Aceh sejak 2008 telah memberikan kontribusi penting dalam peningkatan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan di Aceh.
“Terbukti sejak awal diberikan dana otonomi khusus tahun 2008 sampai sekarang, pertumbuhan ekonomi Aceh semakin membaik. Pada tahun 2008, pertumbuhan Aceh berkisar 1,88 persen, sementara sampai 2015, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Aceh berkisar 4,34 persen,” jelas gubernur.
Demikian juga halnya kemiskinan, menurut data BPS menunjukkan tren menurun, di mana persentase penduduk miskin pada 2008 mencapai 23,5 persen, dan berhasil diturunkan menjadi 17, 11 persen pada 2015.
“Untuk itu, kami sekali lagi meminta dukungan kepada anggotaTim Pemantau Otsus dari DPR-RI, agar perhatian terhadap Aceh dapat terus ditingkatkan. Kami jajaran Pemerintah Aceh, akan terus menempuh berbagai langkah, agar pembangunan Aceh dapat menjadi semakin baik dari waktu ke waktu,” ujar gubernur.