Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Sahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI masa persidangan III tahun 2015-2016, di gedung DPR RI, Selasa (23/2/2016).

Pengesahan RUU Tapera menjadi undang-undang itu, tulis siaran pers Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, ditandai dengan diketoknya palu dalam rapat itu oleh pemimpin Rapat Paripurna DPR RI Agus Hermanto.

Rapat Paripurna pengesahan RUU Tapera yang dihadiri oleh 318 anggota DPR RI berjalan lancar karena mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sambutannya mewakili Presiden Joko Widodo dalam rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.

Ia mengatakan bahwa pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Pemerintah pun, kata Basuki, mengapresiasi DPR RI yang telah mengambil inisiatif dan menyelesaikan RUU Tapera hingga menjadi UU.

Hal itu mencerminkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat dalam upaya mengatasi akses pembiayaan perumahan agar MBR memiliki tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau.

Setelah diundangkannya UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.

"Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah," katanya.

Ia juga menyebut, sebagai wujud dukungan pemerintah atas undang-undang ini maka pemerintah akan segera menyiapkan segala perangkat untuk berjalannya Tapera.

Salah satu yang sudah direncanakan pemerintah adalah menggabungkan program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP ke dalam program Tapera karena pada prinsipnya program FLPP ini adalah program penyediaan dana perumahan bagi MBR sebagaimana ada dalam UU Tapera ini.

Inisiatif pertama Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi mengatakan bahwa RUU Tapera adalah RUU inisiatif DPR RI yang pertama dalam periode 2014-2019 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah disepakati bersama DPR dan pemerintah untuk diprioritaskan pada 2015.

Ia mengatakam bahwa RUU ini sudah pernah menjadi inisiatif DPR RI pada periode 2009-2014 namun tidak berhasil diselesaikan.

"Kami berpendapat RUU ini memiliki sebuah gagasan cita-cita untuk menyelesaikan permasalahan perumahan, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini hampir mustahil dapat memiliki rumah atau tempat tinggal sendiri," katanya.

Menurutnya, MBR tidak bisa memenuhi persyaratan perbankan sehingga tidak mendapat akses pembiayaan (kredit) di perbankan untuk dapat mencicil rumah. Akibatnya, jumlah MBR yang tidak memiliki rumah dari tahun ke tahun terus meningkat mencapai "backlog" hampir 15 juta Kepala Keluarga (KK).

"Jumlah ini akan terus bertambah bila tidak ada suatu terobosan (revolusi di bidang perumahan)," katanya.

Diposting 24-02-2016.

Dia dalam berita ini...

Agus Hermanto

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah I