Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan gratifikasi lantaran menumpang pesawat jet pribadi dalam rangka Musyawarah Daerah (Musda) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi).
Tudingan itu pun berbuntut panjang. Generasi Muda Soksi (Baladhika Karya) menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Akom -- panggilan akrab Ade Komarudin -- Selasa (23/2).
Ketua Umum Baladhika Karya Novel Saleh Hilabi mengatakan, tujuannya ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dan membuat laporan dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan LAKP serta Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamak) terhadap Akom.
"Kami ingin konsultasi terkait adanya dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan LAKP dengan melapor ke MKD dan juga demo di depan KPK (Hamak). Di mana di situ membuat presss release tindakan gratifikasi yang dilakukan Ketua DPR terkait permasalahan private jet," ujar Novel, di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (23/2) sore.
Dikatakan Novel, kegiatan yang dilakukan Akom tidak ada unsur gratifikasi. Sebab, Akom diajak teman politiknya Bambang Soesatyo sebagai pemilik pesawat.
"Itu tidak ada gratifikasi. Dia (Bambang Soesatyo) itu pemilik, diajaklah teman-temannya. Itu naik bersama pemiliknya, jadi gratifikasi dari mana?" ungkapnya.
Ia menyampaikan, laporan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran kepada semua pihak agar tidak sembarangan berbicara. Harus ada dasar hukumnya.
"Kami harus menjaga nama Ketua DPR jangan sampai dicemarkan. Apalagi sebentar lagi Golkar mau Munas. Jangan sampai ada oknum-oknum dari teman-teman di dalam partai politik kita ini menjadi black campaign terhadap Caketum yang kebetulan menjabat sebagai anggota DPR," katanya.
Ia menegaskan, rencananya Baladhika akan melaporkan Rizman dari Hamak dan Adnan dari LAKP.
"Kami di sini datang untuk melaporkan bahwa ketua DPR tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak baik. Maka dari itu, saya sebagai Ketua Umum Baladhika dan Ketua Bidang Hukum Baladhika (Wibawa Ramzy) ingin konsultasi ke SPK Polda. Kami akan melaporkan tindakan pencemaran nama baik terhadap ketua DPR," tandasnya.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Novel sudah melakukan konsultasi dan membuat laporan. Namun, polisi meminta agar pelapor melampirkan surat kuasa dari Akom terkait laporan yang akan dibuat. Saat ini, pihak Baladhika sedang meminta surat kuasa itu dari Akom.