Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Aziz Syamsuddin Bantah Klaim Fadel Soal Legalitas Kosgoro 1957

Ketua Umum Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 hasil SK Kepengurusan Kosgoro 1957 yang diterbitkan Menkumham pada 25 Februari 2016, Aziz Syamsuddin membantah klaim Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Riau, Fadel Muhammad bahwa kepengurusan Aziz tidak sah.

Kemarin, dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) III Kosgoro 1957 yang berlangsung di Ancol, Jakarta, Fadel menyatakan Kosgoro 1957 yang diakui Menteri Dalam Negeri dan Golkar adalah Kosgoro di bawah pimpinan Agung Laksono.

Fadel mengklaim bahwa sebelumnya mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Kosgoro kubu Aziz Syamsuddin.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta bahwa Kepengurusan Kosgoro 1957 hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar Bali (16/1) sudah mendapatkan Legalitas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor. AHU.0022215.AH.01.07.

Surat Keputusan Kepengurusan Kosgoro 1957 itu diterbitkan Menkumham pada tanggal 25 Februari 2016.

Dalam surat pengesahan tersebut tertulis bahwa Kepengurusan yang sah adalah dengan Ketua Umum Aziz Syamsuddin, Sekretaris Jendral Bowo Sidik Pangarso, dan Bendahara Umum Rita Widyasari, serta Muhammad Jonharro sebagai Ketua Pengawas.

Seperti diketahui, Kosgoro merupakan salah satu KINO (Kelompok Induk Organisasi) Golkar, di samping SOKSI dan MKGR. Aziz sendiri sudah diajukan secara resmi oleh Kosgoro 1957 sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa mendatang.

Aziz Syamsuddin mengingatkan Fadel soal aturan yang terkandung dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ormas  terbagi dua model, berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Jika belum didaftarkan sesuai Peraturan Menteri 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, maka tidak bisa dikatakan Ormas berbadan hukum," kata Aziz.

Aziz yang juga anggota Komisi III DPR, menambahkan, Ormas yang dikatakan berbadan hukum berarti memiliki SK pengesahan Menteri Hukum dan HAM.

Salah satu syarat prosedur mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum adalah mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, yang biasanya diurus oleh notaris bersamaan dengan pengurusan penerbitan akta. Syarat prosedur yang satu ini tidak diwajibkan dalam pendirian perkumpulan tanpa badan hukum.

"Pernyataan Pak Fadel kurang berdasarkan UU 17/2013," tegas Aziz.

Diposting 29-02-2016.

Dia dalam berita ini...

M. Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2014
Lampung II