Ketua Komite III DPD RI, Hardi Slamet Hood menyesalkan pihak penyelenggara Miss Indonesia yang tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dalam ajang lenggak-lenggok itu. Padahal seorang peserta yang mewakili Aceh, diketahui bukan berasal dari Povinsi Aceh.
Ia sangat memahami protes yang diajukan oleh masyarakat Aceh. Sebab, ajang Miss Indonesia itu tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami yang berlaku di negeri Serambi Mekkah itu. Sehingga Aceh harus menanggung aib pada ajang pemilihan itu, walaupun tidak mengirim wakilnya. “Seharusnya panitia penyelenggara dapat mencontohkan penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional, bahwa peserta yang mewakili suatu daerah itu harus ada persyaratannya seperti sudah menetap lima tahun di provinsi itu atau memiliki KTP provinsi itu, agar tidak ada kontroversi,” ujar Hardi Slamet di Bandara Sultan Iskandar Muda dalam kunjungan kerja ke Banda Aceh
Hardi menambahkan, ke depan untuk mengantisipasi polemik dan masalah, maka harus ada aturan baku karena membawa nama daerah. Misalnya, lanjut Hardi Slamet, harus ada surat izin atau persetujuan dari daerah asal, agar tidak memunculkan kontroversi.
Anggota DPD RI Asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma sudah melayangkan surat kepada Ketua Yayasan Miss Indonesia. Ia meminta yayasan itu mengklarifikasi atas keikutsertaan Flavia Celly Jatmiko yang mewakili Aceh, padahal Flavia bukan berasal dari daerah Aceh, sehingga penampilannya di ajang itu telah merusak citra Aceh.
Haji Uma mengatakan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pariwisata tidak pernah mengirim utusan pada ajang Miss Indonesia. Sehingga keikutsertaan Flavia dianggap illegal dan melecehkan martabat masyarakat Aceh. “Saya meminta panitia mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka, karena telah menjatuh martabat masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi syariat Islam. Surat protes yang saya layangkan ini juga aspirasi dari masyarakat Aceh,” tandas Sudirman.