Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PDAM Tirta Randik Dapat Suntikan Dana Rp 3 Miliar

Isu: Kinerja PDAM,

sumber berita , 01-03-2016

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Randik tahun 2016 ini mendapat suntikan anggaran sebesar Rp3 Miliar dari APBD Sumsel tahun 2016 untuk pembangunan Transmisi PDAM Desa Cipta Praja, Kecamatan Keluang Musi Banyuasin (Muba).

Anggota Komisi I DPRD Sumsel Anwar Hasan mengatakan pembangunan tersebut merupakan proposal dari PDAM Tirta Randik kepada dirinya.

“Jadi saya tertarik membantu, karena desa itu belum mendapatkan saluran PDAM sama sekali, jadi Rp3 miliar kegiatan aspirasi saya, saya letakkan di sana,” ungkap Anwar Hasan.

Menurut politisi Partai Golkar, selama ini ia melihat distribusi PDAM di Muba belum merata apalagi warga desa Cipta Praja ini sangat membutuhkan saluran PDAM sejak lama dan belum terealisasi.

“Desa Cipta Praja ini merupakan desa tertinggal, sehingga saya bantu karena masalah air menyangkut semua lapisan dari bayi hingga lansia,” katanya.

Mengenai kinerja PDAM Tirta Randik sudah melayani masyarakat Muba secara maksimal namun secara merata belum.

“Baru 70 -80 persen baru merata distribusi PDAM Tirta Randik di Muba, kinerja mereka Alhamdulilah sudah bagus,” ujarnya.

PDAM Tirta Randik pada tahun 2016 berencana untuk menaikkan tarif harga pokok air. Dikarenakan tarif yang dikenakan kepada pelanggan masih di bawah rata-rata harga pokok air di daerah lain.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Tirta Randik Sekayu, Makmur mengatakan tahun 2016 pihaknya akan menaikkan harga pokok air mengikuti perkembangan kebutuhan ekonomi.

Dia memperkirakan besaran kenaikan sekitar 15 persen untuk pelanggan bersubsidi. Kenaikan itu katanya hanya berlaku untuk pelanggan bersubsidi yakni rumah tangga.

Dikatakan Makmur, harga pokok air saat ini Rp 7.296/ meter kubik. Sedangkan, harga jual kepada masyarakat Rp 3.526/ meter kubik.

“Harga jual saat ini, sesuai dengan hasil audit BPKP tahun 2014. Sehingga kenaikan yang akan diberlakukan memang sesuai peraturan bukan asal-asal saja,” katanya.

Kenaikan tarif dilakukan setiap tahun. Bila tidak dilakukan kenaikan maka akan menjadi beban daerah.

“Jika tidak dibantu dengan kenaikan, maka operasional kita akan semakin membengkak dan membebani daerah,” tandasnya.

Diposting 01-03-2016.

Dia dalam berita ini...

Anwar Hasan

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2014