Lebih dari seabad, sejak 8 Maret ditetapkan sebagai Hari Perempuan, gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan tetap berlanjut dan tak mati berkat perempuan-perempuan yang terus bersuara. Di situs change.org, banyak perempuan telah memulai inisiatif perubahan dan ikut memperkuat gerakan masyarakat sipil.
Hari ini dalam momen Hari Perempuan Internasional, aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP) menyerahkan petisi-petisi terkait kekerasan terhadap perempuan kepada pihak kepolisian.
Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan beberapa bulan terakhir, diduga melibatkan anggota DPR RI. Mulai dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu, hingga kasus yang diduga melibatkan Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz.
Dalam penyerahan petisi tersebut, Ratna Batara Munti dari LBH Apik mengatakan pihak berwajib harus terus mengusut kasus-kasus penganiayaan tersebut meski pengaduan korban telah dicabut. Pasalnya, kasus penganiayaan masuk ke dalam delik umum, bukan aduan.
“Apapun bentuk perdamaian yang dilakukan antara pelaku dan korban tidak dapat digunakan untuk menghapus sifat pidana perbuatan tersebut, termasuk pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR,” kata Ratna kepada Beritasatu.com, Selasa (8/3).
Dalam kasus kekerasan yang melibatkan pejabat publik, ujar dia biasanya korban dituduh memiliki motif politik. Seolah-olah menyalahkan korban. Padahal, siapapun yang melakukan kekerasan harus diproses secara hukum tanpa memandang status.
“Korban juga biasanya mendapat tekanan baik secara psikologis maupun ekonomi. Seolah-olah ketika pelaku memberikan ganti rugi, kasus dapat dihentikan. Padahal ganti rugi tersebut seharusnya didapat setelah melalui proses hukum,” ungkap dia.
Terkait dengan kasus Ivan Haz, Lita Anggraini dari Jala PRT mengatakan setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan menjadi pelajaran, baik bagi anggota dewan dan siapapun. Kita harus memastikan agar kali ini politisi tersebut tidak lolos. Ia harus dipecat dan dipenjarakan.
“Kami juga mendesak agar DPR RI & Presiden RI mengambil pelajaran dari kasus ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan PRT melalui UU Perlindungan PRT,” tegas Lita.
Petisi-petisi terkait kekerasan terhadap perempuan tersebut dapat diakses di:
Petisi change.org/penjarakanIvanHaz yang telah mendapat dukungan lebih dari 20 ribu tandatangan sejak dibuat minggu lalu; (2) Petisi change.org/masinton yang dibuat Senin, 7 Maret 2016 dan (3) Petisi change.org/BahasUUPRT untuk mendorong pengesahan UU Perlindungan PRT segera dibahas dan disahkan.