Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu respon mantan staf ahli anggota DPR RI Masinton Pasaribu, Dita Aditya, terkait surat panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto menganggap perkara dugaan penganiayaan oleh Masinton ini bisa saja berhenti jika Dita enggan diperiksa.
"Kalau tidak cukup bukti nanti dengan sendirinya akan berhenti. Karena saksi korbannya saja tidak mau hadir," ujar Agus, Selasa (15/3/2016).
Bareskrim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Dita. Namun, hingga kini surat itu belum direspon oleh Dita sehingga penyelesaian dugaan penganiayaan oleh Masinton masih menggantung.
"Belum ada tanggapan. Kita mau bikin sekali lagi," kata Agus.
Padahal sebelumnya, Agus memastikan bahwa perkara ini bisa terus berjalan karena penganiayaan bukanlah delik aduan. Kepada Dita, Bareskrim juga mengirim surat yang isinya mempertanyakan soal pencabutan laporan tersebut.
"Apakah benar perkara ini tidak mau dilanjutkan? Sampai sekarang belum ada tanggapan," kata Agus.
Proses hukum terhadap Masinton terus didorong oleh LBH APIK selaku pihak yang pernah menjadi pengacara Dita. Karena bukan delik aduan, hukum masih bisa berjalan meski laporan telah dicabut.
Dita mencabut laporan setelah menandatangani kesepakatan dengan Masinton. Namun, pencabutan laporan diduga atas diancam Masinton. Ancamannya tak hanya kepada Dita, namun juga mengaitkan orang tua Dita.
Atas laporan tersebut, Masinton berkilah. Ia membantah memukul Dita. Namun, Masinton mengakui adanya peristiwa yang menyebabkan Dita mengalami luka memar di bagian wajahnya.
Tidak hanya itu, Masinton juga mengklaim bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Dita sudah diselesaikan secara kekeluargaan.